HARIAN SEDERHANA, KABUPATEN BEKASI – Saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi hatinya tak tenang. Pasalnya, para pelayan masyarakat di wilayah tersebut terancam tak akan menerima gaji di tahun 2021.
Hal ini lantaran belum dilakukannya pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Tentu saja perkara itu akan berdampak buruk.
“Imbasnya bisa sampai pembayaran gaji ASN. Jadi ASN Pemkab Bekasi tahun depan bisa tidak gajian,” tutur Jonly Nahampun selaku Ketua Umum LSM LAMI kepada Harian Sederhana, Senin (23/11).
Menurutnya, bila pembahasan APBD TA 2021 tidak segera dilakukan maka akan terlambat semuanya. Sebab, tahun 2020 hanya menyisakan hitungan hari.
Jonly menuding kinerja eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bekasi tidak maksimal. Ini terlihat dengan keterlambatan tersebut yang akan berdampak kepada masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bekasi.
“Ini yang menjadi perhatian bersama hingga saat ini APBD 2021 belum juga di ketok palu, padahal tinggal hitungan hari. Jangan sampai berakibat merugikan rakyat dan juga ASN terancam terlambat gajian,” ucapnya.
Berdasarkan Permendagri 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Penjelasan dan dokumen pendukung antara lain nota keuangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Rancangan peraturan daerah tentang APBD diajukan dalam bentuk hardcopy serta softcopy.
Ia menyebut, kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama enam bulan.
“Kami menilai keterlambatan mencerminkan kompetensi organisasi perangkat daerah atau OPD dalam menyusun RKPD,” tuturnya.
LAMI pun mengingatkan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi pembahasan APBD 2021 dalam menyusun KUA-PPAS jangan dilakukan di waktu mepet.
Ia menyarankan pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi sudah jauh hari memiliki persiapan dengan matang untuk membahas anggaran tahun depan.
“Masyarakat Kabupaten Bekasi bukannya bodoh akan tetapi udah capek mengingatkan pemerintah daerah dan mengkritisi,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, M Nuh mengatakan penyebab hingga saat ini belum dibahas lantaran eksekutif yang hingga saat ini belum menyerahkan dokumen Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ke DPRD Kabupaten Bekasi.
“Belum dibahas, karena dari eksekutifnya belum mengirimkan prosesnya, jadi apa yang mau dibahas,” kata Nuh.
Lanjut Nuh, hingga saat ini eksekutif belum mengajukan yang menjadikan hingga saat ini belum dibahas, namun pihak DPRD sendiri terus meminta eksekutif untuk segera mengajukan karena waktu sudah tinggal hitungan hari.
Masih kata Nuh, alasan pemerintah lantaran masa pandemi Covid-19 hingga belum mengajukan APBD 2021 hingga saat ini.
“Kita meminta terus supaya di segerakan karena waktu sudah mepet, tapi alesan pemerintah karena pandemi Covid-19,” katanya.
Ia pun pesimis bisa dilakukan tepat waktu ketok palu APBD 2021, oleh karena itu pihaknya akan berkonsultasi ke Mendagri agar jika terlambat tidak ada punishment.
“Sebenarnya batas waktu tanggal 30, kayanya tidak mungkin tanggal dari jadwal ditentukan (yakni pada tanggal) 30 itu tidak mungkin, kita juga sudah konsultasi dengan Mendagri bagaimana kalau kelewatan batas ada semacam punishment atau tidak semoga aja tidak,” tandasnya.