Baca Juga: Data Sementara, 952 Anak di Kabupaten Bekasi Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19
Selain itu ada pula peningkatan manfaat bea siswa untuk dua anak dengan total Rp174 juta dari semula hanya seorang anak senilai Rp12 juta. Bea siswa ini diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SD hingga perguruan tinggi.
Kemudian pada Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp5 juta dari awalnya Rp1 juta, angkutan laut Rp2 juta dari semula Rp1,5 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari Rp2,5 juta.
"Pada PP (Peraturan Pemerintah) terbaru juga terdapat manfaat layanan tambahan berupa home care dengan pertanggungan sebesar Rp20 juta," katanya.
Baca Juga: Perangi Perilaku BAB Sembarangan, Pemkab Bekasi Siapkan Rp 23,7 Miliar untuk Bangun Jamban
Santunan sementara tidak mampu bekerja juga ikut mengalami kenaikan dari yang awalnya dibayarkan 100 persen untuk enam bulan pertama menjadi 100 persen untuk 12 bulan pertama ditambah 50 persen untuk bulan seterusnya hingga sembuh.
Selain itu peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia juga mendapatkan kenaikan manfaat yang sama yaitu santunan kematian Rp42 juta dan bea siswa untuk dua orang anak sebesar Rp 174 juta.
Artikel Terkait
Perangi Perilaku BAB Sembarangan, Pemkab Bekasi Siapkan Rp 23,7 Miliar untuk Bangun Jamban
PTM Segera Digelar, Disdik Kabupaten Bekasi Siapkan Aturan Main
Bentrokan Gedung Rektorat Universitas Krisnadwipayana, 15 Orang Diamankan
Data Sementara, 952 Anak di Kabupaten Bekasi Jadi Yatim Piatu Akibat Covid-19
KPAD Kabupaten Bekasi Minta Pemerintah Daerah Perhatikan Hak Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19