HarianSederhana.com, KABUPATEN BEKASI - Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Daerah (PEMDA) Kabupaten Bekasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jumat (26/11).
Bukan tanpa sebab massa PEMDA Kabupaten Bekasi melakukan unjuk rasa. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa Kepala DPMPTSP setempat.
Yang mana PEMDA Kabupaten Bekasi mensinyalir adanya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 5,2 miliar pada tahun 2020. Menurut PEMDA Kabupaten Bekasi ada dugaan praktik korupsi di dalam tubuh DPMPTSP.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa Bapak Sutia dalam kelalaiannya dalam bekerja sehingga terjadinya kebocoran retribusi IMB," tutur Korlap Aksi PEMDA Kabupaten Bekasi Bagus T kepada awak media.
Baca Juga: Gunawan Sebut DLH Kab Bekasi Jadi Sarang Penyamun, Ini Alasannya
Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa ini menerangkan, pihaknya menduga adanya unsur KKN di tubuh DMPTSP.
Pasalnya, sebanyak 55 Perusahaan di Kabupaten Bekasi dalam pembuatan IMB terhutang tetapi tidak adanya tindakan Konkret oleh pihak dinas tersebut.
Padahal jelas dalam Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bekasi Pasal 23 yang berbunyi, apabila bangunan yang dibangun tanpa mempunyai IMB dan tidak sesuai dengan peruntukan dilakukan penyegelan dan pembongkaran.
Baca Juga: Tumbuh Kembang Anak Perlu Diawasi Hingga 1000 Hari Pertama Kehidupan
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Bekasi Kembali Turunkan Status PPKM ke Level 1
Chairoman Dukung KAMMI Kota Bekasi Muktamar XII di Padang
Hari Ayah Nasional, Ketua DPRD Bekasi Chairoman: Memberikan Energi Positif
APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Ditolak, Gunawan Soroti Kerja Pejabat Sekretaris Daerah
Pengajian Ibu-ibu Masjid Jami Imamulmutaqien Bekasi Gelar Jumat Barokah: Dana dari Iuran Sisa Belanja