"Padahal jelas dalam perda, kanapa dinas hanya diam saja? Padahal jelas ada sanksinya jika melanggar. Apakah ada kongkalikong? Itu hanya kejaksaan yang bisa mengusutnya. Kami juga menduga dalam tubuh dinas tersebut ada praktik - praktik korupsi yang belum terkuak secara gamblang," tandasnya.
Pada aksi tersebut, PEMDA Kabupaten Bekasi meminta kepada kejaksaan setempat untuk mengusut tuntas piutang Retribusi IMB di 2020 terhadap 55 perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi
PEMDA Kabupaten Bekasi meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap oknum DPMPTSP yang bermain mata dengan perusahaan terkait piutang Retribusi IMB.
Baca Juga: Soal SK Penetapan Wakil Bupati, HMI Cabang Bekasi Ngadu ke Jokowi
Tak sampai di situ, PEMDA Kabupaten Bekasi juga mendesak Kepala DPMPTSP mundur dari jabatannya karena tidak becus untuk menambah PAD Kabupaten Bekasi.
Artikel Terkait
Pemerintah Kabupaten Bekasi Kembali Turunkan Status PPKM ke Level 1
Chairoman Dukung KAMMI Kota Bekasi Muktamar XII di Padang
Hari Ayah Nasional, Ketua DPRD Bekasi Chairoman: Memberikan Energi Positif
APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Ditolak, Gunawan Soroti Kerja Pejabat Sekretaris Daerah
Pengajian Ibu-ibu Masjid Jami Imamulmutaqien Bekasi Gelar Jumat Barokah: Dana dari Iuran Sisa Belanja