HarianSederhana.com, KABUPATEN BEKASI - Tuti Nurcholifah Yasin resmi menggugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke PTUN Jakarta terkait Surat Keputusan Mendagri Nomor: 132.32-4881 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi tertanggal 19 Oktober 2021.
Langkah yang diambil Tuti Nurcholifah Yasin mendapatkan apresiasi dari Rohim Mintareja selaku politisi senior Kabupaten Bekasi. Ia menilai apa yang dilakukan Tuti sudah sangat tepat dan bijaksana.
"Tuti Nurcholifah Yasin selaku masyarakat Kabupaten Bekasi yang sangat dirugikan berkaitan dengan terbitnya SK Wakil Bupati dengan sisa masa jabatan 2017-2022. Jadi sangat wajar dia menggugat Mendagri," tutur Rohim kepada wartawan, Minggu (05/12).
Ia menerangkan, pada saat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada beberapa waktu lalu disinyalir dipenuhi intrik kecurangan.
Baca Juga: Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi Wajib Sesuai Aturan Perundangan
Pasalnya, Tuti Nurcholifah Yasin tidak menyerahkan berkas administrasi sebagai calon wakil bupati tetapi namanya dicatut dalam pencalonan Wakil Bupati Bekasi.
"Tuti Nurcholifah Yasin mengalami kerugian moril lantaran namanya dicatut dalam Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang diselenggarakan DPRD setempat," terang Rohim.
"Tuti tidak pernah menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan oleh panitia tetapi dianggap ada, dan dianggap memenuhi persyaratan. Padahal sampai sekarang Tuti tidak pernah menyerahkan berkas persyaratan dan ditetapkan sebagai calon wakil bupati," jelasnya.
Menurut Rohim, Tuti Nurcholifah Yasin sebenarnya telah mengantongi rekomendasi dari tiga partai koalisi. Namun hal itu tidak dihiraukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
Artikel Terkait
Gunawan Sebut DLH Kab Bekasi Jadi Sarang Penyamun, Ini Alasannya
PEMDA Kabupaten Bekasi Minta Kejaksaan Usut Kebocoran PAD dari Sektor Retribusi IMB
Biadab!!! Gegara Warisan Rodiah Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi
Dianggap Memperhatikan Lingkungan Hidup, Fajar Paper Diganjar Piala Industri Hijau
Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi Wajib Sesuai Aturan Perundangan