HarianSederhana.com, KABUPATEN BEKASI - Pasca disegelnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung memamanggil pihak-pihak agar membuka tabir siapa dibalik tokoh intelektual pengrusak lingkungan di bantaran Kali CBL Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Saat ini masih pendalaman pulbaket pak, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi kepada saksi-saksi dan pemeriksaan ahli," Kata Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Antonius Sardjanto Setyo Nugrojo
Lanjut dia mengatakan dengan adanya pengrusakan tersebut pihaknya menyimpulkan pengrusakan yang terjadi TPS Liar di Kabupaten Bekasi tersebut telah melanggar UUPPLH yang berbunyi bahwa tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).
"Dengan sengaja melakuan perbuatan yang mengakibatkan dilampaunya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," Ungkapnya
Pihaknya juga menyebutkan ada beberapa saksi dari Saksi dari DLH, Ketua RT, Ketua RW, pelapor, dan pemilik tanah, tetapi ketika ditanyai mengenai siapa pemilik tanahnya pihaknya menjawab, "Masih dalam pendalaman pak," Tutupnya.
Artikel Terkait
Jadwal Acara TransTV 20 Februari 2022: Tak Kenal Maka Taaruf dan Bioskop Spesial
Jadwal Film Hari Ini Tayang di TV Nasional 20 Februari 2022: Hulk dan The Loar of the Rings
Jadwal Laga Pertandingan Bola Hari Ini, 20 Februari 2022 Tayang di TV Nasional
Lowongan Kerja Terbaru, Sentra Medika Hospital (Minahasa Utara) Buka Dua Formasi Dibutuhkan
Pengrajin Tahu Tempe Menjerit