Pasca Disegalnya TPS Liar CBL, KLH Panggil Beberapa Saksi

- Senin, 21 Februari 2022 | 11:00 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup telah memanggil beberapa saksi soal TPS Liar CBL. (Ewwy Widiansyah)
Kementerian Lingkungan Hidup telah memanggil beberapa saksi soal TPS Liar CBL. (Ewwy Widiansyah)

HarianSederhana.com, KABUPATEN BEKASI - Pasca disegelnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung memamanggil pihak-pihak agar membuka tabir siapa dibalik tokoh intelektual pengrusak lingkungan di bantaran Kali CBL Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. 
 
"Saat ini masih pendalaman pulbaket pak, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi kepada saksi-saksi dan pemeriksaan ahli," Kata Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Antonius Sardjanto Setyo Nugrojo 
 
Lanjut dia mengatakan dengan adanya pengrusakan tersebut pihaknya menyimpulkan pengrusakan yang  terjadi TPS Liar di Kabupaten Bekasi tersebut telah melanggar UUPPLH yang berbunyi bahwa tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, (Pasal 1 angka 14 UUPPLH). 
 
"Dengan sengaja melakuan perbuatan yang mengakibatkan dilampaunya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," Ungkapnya
 
Pihaknya juga menyebutkan ada beberapa saksi dari Saksi dari DLH, Ketua RT, Ketua RW, pelapor, dan pemilik tanah, tetapi ketika ditanyai mengenai siapa pemilik tanahnya pihaknya menjawab, "Masih dalam pendalaman pak," Tutupnya.

Editor: Wahyu Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi Diapresiasi

Senin, 14 Maret 2022 | 18:13 WIB

Anggota BPD Bekasi Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

Jumat, 11 Maret 2022 | 11:13 WIB

Sidang Sengketa Pilwabup Bekasi Kembali Digelar

Kamis, 10 Maret 2022 | 05:45 WIB

Senin, Kabupaten Bekasi Gelar PTM

Minggu, 6 Maret 2022 | 20:08 WIB

Terpopuler

X