HarianSederhana.com, KOTA BEKASI - Menyikapi dinamika politik yang terjadi belakangan ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bekasi, akhirnya resmi mengganti Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J. Putro.
Ketua DPD PKS Kota Bekasi, Heri Koswara menyatakan, pergantian pimpinan DPRD Kota Bekasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PKS dengan nomor SK No: 191/SKEP/DPP-PKS tanggal 10 Februari 2022/-09 Rajab 1443 H.
Saat ini, Ketua DPRD Kota Bekasi dijabat oleh H. Muhammad Saifuddaulah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Baca Juga: Salurkan CSR, Fajar Paper Salurkan Dua Perahu Penyelamat Hingga Perbaiki Halaman SDN Kalijaya 01
Selain pergantian pimpinan DPRD, kata Heri Koswara, DPD PKS juga mengusulkan kepada Badan Musyawarah terhadap perubahan komposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Bekasi.
“Kebetulan dalam surat tersebut ada tiga hal yang disampaikan, yakni rotasi Ketua DPRD Kota Bekasi, rotasi Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi dan rotasi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kota Bekasi,” papar Heri Koswara, dalam keterangan pressnya, di Kantor DPD PKS Kota Bekasi, Jalan, Inspeksi Kalimalang Kav. 7, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kamis (03/03).
Baca Juga: Bangli Bosih Raya Dapat SP2
Menurut Heri Koswara yang biasa disapa Herkos mengatakan, rotasi terhadap unsur pimpinan DPRD merupakan hak dan keputusan partai. Karena itu, kadera PKS harus taat dan ikut aturan tersebut.
“Rotasi, dinamisasi dan pergantian pimpinan itu merupakan sesuatu yang biasa saja dalam organisasi partai modern,” kata Herkos.
Sementara itu, persoalan hukum yang menyeret nama Ketua DPRD Kota Bekasi, Coiruman J. Putro dalam pengembalian uang 200 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, dikatakan Herkos, diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Baca Juga: Bangli Bosih Raya Dapat SP2
Selama ini sebagai kader Choiruman J. Putro menurut Herkos, dianggap kooperatif dalam menghadapi proses hukumnya tersebut.
“Pak Choiruman sendiri selama ini sudah kooperatif. Sudah dipanggil, sudah dikembalikan. Proses-proses hokum itulah yang harus dihargai dan berjalan sesuai norma dan aturan yang berlaku. Dan kita tidak menghalanginya,” ujar Herkos. (Boyke Hutapea)
Artikel Terkait
Info Loker BUMN, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Buka Lowongan Kerja Terbaru Maret 2022
Menu Fisik di Latihan Perdana Timnas U-19, Ini Alasan Shin Tae yong
PT Mineral Alam Abadi Buka Lowongan Kerja Terbaru di Maret 2022, Membutuhkan 44 Formasi Lulusan SMA
Ini Kode Redeem FF 4 Maret 2022 Belum Digunakan: Raih Hadiah Menarik
Booyah, Ini Kode Redeem FF Terbaru 4 Maret 2022 Belum Digunakan