HarianSederhana.com, KABUPATEN BEKASI - Sidang sengketa kasus penetapan Wakil Bupati Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta pada Rabu (9/3) dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari penggugat Tuti Nurcholifah Yasin.
Saksi pertama dari pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Guntur dan saksi kedua adalah mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja selaku mantan Ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi. Keduanya merupakan saksi kunci dalam gugatan tersebut.
Majelis hakim PTUN yang dipimpin Mirna meminta keterangan kedua saksi terkait administrasi proses Pilwabup Bekasi yang digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Keduanya bersaksi untuk membongkar fakta proses Pilwabup yang dinilai cacat prosedural itu.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Dampingi Wamentan Kunjungi Pasar
Dalam sidang itu Rohim menegaskan bahwa proses pemilihan Pilwabup Bekasi memang sudah cacat secara administrasi serta tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Sejak awal memang sudah cacat, tapi anehnya kenapa masih diteruskan oleh Panlih (panitia pemilihan) DPRD," katanya.
Majelis hakim kemudian meminta Rohim menunjukkan sejumlah berkas yang menyebutkan bahwa Pilwabup Bekasi memang bermasalah sejak awal. Keterangan Rohim dan Guntur pun dijadikan pertimbangan majelis hakim.
Baca Juga: Hima Kosgoro 1957 Kabupaten Bekasi Adakan Pagelaran Budaya Perebutkan Piala Plt Bupati
Kuasa Hukum Penggugat Bonar Sibuea mengatakan agenda sidang hari ini adalah meminta keterangan saksi yang mengetahui secara jelas mekanisme pemilihan itu menyalahi aturan atau inkonstitusional.
"Nah ada dua saksi fakta yang memang mengetahui paling tidak mekanisme pemilihan Wabup Bekasi yang sudah dilaksanakan dan bahkan disahkan melalui SK Mendagri," katanya.
Dia mengatakan satu itu keduanya merupakan orang yang memang diberikan surat keputusan mandat oleh partai politik untuk kemudian menjabat tim seleksi. Menurut keterangan beliau (Rohim), kata dia, tidak pernah ada dokumen yang diberikan oleh tim seleksi.
Baca Juga: Senin, Kabupaten Bekasi Gelar PTM
"Seharusnya kan ada namanya, dalam setiap pemilihan itu ada tapi yang ada hanya fotokopi KTP dan fotokopi ijazah sehingga timbul pertanyaan apakah cukup hanya berdasarkan fotokopi tersebut atau dikatakan bahan yang prematur dijadikan untuk maju bursa calon Wabup," katanya.
Menurut Bonar ada pelanggaran prosedur yang kemudian ia jadikan salah satu dalil gugatan. "Kan dimana ada dokumennya. Nah Minggu depan kami akan mengajukan ahli untuk menguji apakah sudah dilaksanakan prosedur dalam pemilihan Wabup Bekasi," katanya.
Artikel Terkait
Menikah Beda Agama Apakah Tercatat di KUA? Berikut Penjelasan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi
Aksi Sungai Bersih, Pemkab Bogor Berikan Apresiasi
Sekcam Bojongsari Gelar Pembinaan Terhadap Pegawai Kelurahan
Posyandu Mawar 1 dan 2 RW 04 Duren Seribu Berikan Obat Cacing
Level 2 PPKM, Pembelajaran di Kota Depok Bisa PTMT dan PJJ