Pemkot Bekasi-PLN Sepakati Kerja Sama Pungutan Pajak PJU

- Senin, 14 Maret 2022 | 21:08 WIB
Pemkot Bekasi dan PLN Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pajak PJU. (Ewwy Widiansyah)
Pemkot Bekasi dan PLN Menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pajak PJU. (Ewwy Widiansyah)

HarianSederhana.com, Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi bersama PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama pemungutan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) guna meningkatkan pendapatan daerah sekaligus optimalisasi pelayanan kelistrikan.

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan penguatan kerja sama ini sekaligus dalam rangka meningkatkan pelayanan Pemerintah Kota Bekasi kepada masyarakat.

"Semoga sinergi dan kolaborasi bersama PLN ini mampu mengawal pemungutan pajak penerangan jalan dan pembayaran rekening listrik untuk kemajuan daerah," katanya usai penandatanganan perpanjangan kerja sama di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Senin.

Baca Juga: 1.800 Anggota Satlinmas Bekasi Bertahap Terlindungi BPJAMSOSTEK

Tri menjelasakan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan di Kota Bekasi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang akan dimanfaatkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

"Semua itu nantinya ditujukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat," katanya.

Di era digitalisasi saat ini, Tri juga mengajak masyarakat Kota Bekasi untuk mengunduh aplikasi PLN Mobile yang telah tersedia di Playstore dan Appstore guna memudahkan pelanggan mengakses segala kebutuhan listrik, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas PLN dari sisi layanan.

Baca Juga: Kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi Diapresiasi

"Dengan aplikasi PLN Mobile pelanggan lebih mudah mendapatkan informasi dari fitur-fitur seperti mengecek tagihan dan riwayat token, permohonan pasang baru, perubahan daya, penyambungan sementara dan masih banyak lainnya," katanya.

Manajer PLN UP3 Bekasi Rahmi Handayani mengatakan perjanjian kerja sama ini sebagai petunjuk teknis untuk mempermudah penyetoran pajak penerangan jalan dari PLN ke Pemkot Bekasi, pembayaran rekening listrik Pemkot Bekasi, serta transparansi data.

Dia mencatat pada tahun 2021 lalu pihaknya telah menyetorkan hasil pungutan pajak penerangan jalan senilai Rp180 milar kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi Komitmen Perangi Korupsi

"Kami memungut setiap bulan dari pelanggan dan kemudian kami setor lagi ke pemerintah. Setoran pajak ini sangat membantu penambahan pendapatan pajak daerah di Kota Bekasi," katanya.

Rahmi juga memastikan ketersediaan listrik untuk kebutuhan aktivitas Pemerintah Kota Bekasi masih sangat melimpah termasuk untuk kegiatan investasi.

Halaman:

Editor: Wahyu Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kinerja Satpol PP Kabupaten Bekasi Diapresiasi

Senin, 14 Maret 2022 | 18:13 WIB

Anggota BPD Bekasi Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

Jumat, 11 Maret 2022 | 11:13 WIB

Sidang Sengketa Pilwabup Bekasi Kembali Digelar

Kamis, 10 Maret 2022 | 05:45 WIB

Senin, Kabupaten Bekasi Gelar PTM

Minggu, 6 Maret 2022 | 20:08 WIB

Terpopuler

X