HARIAN SEDERHANA, BEKASI – Usai menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI atas pengajuan Kasasi, Kejari Kota Bekasi berhasil mengeksekusi terdakwa Sarman alias Oman Bin H. Imih dan langsung menjebloskan terdakwa ke Lapas Bulakkapal.
Terdakwa dibekuk tanpa perlawanan saat berada di bilangan Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, usai Kejari setempat mendapat salinan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 652 K/Pid/2020 tanggal 05 Agustus 2020.
Saat dibekuk, Oman yang tengah berada di bilangan Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan, Kota Bekasi tidak melakukan perlawanan. Oleh petugas, terdakwa kasus pemalsuan surat tanah yang melanggar pasal 263
itu, sebelum dibawa ke Lapas Bulakkapal Bekasi, lebih dulu dilakukan rapid test dan swab di Stadion Candrabhaga.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Sukarman, didampingi Kasie Pidum Hafid dalam keterangannya menyebutkan, eksekusi penangkapan terdakwa Sarman dilakukan pada, Jumat 2 Oktober 2020.
Dikatakan, usai menerima salinan putusan MA, yang mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu, tim Kejari langsung bergerak melakukan eksekusi terdakwa Sarman yang diketahui tengah berada di Kota Bekasi.
"Kasie Pidana Umum (Pidum) bersama Kasie Intel dan lainnya didampingi aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi dimaksud, dan berhasil membekuk Sarman," ujar Sukarman, Senin (5/10).
Saat ini lanjut Sukarman, Sarman sudah dikirim ke Lapas Bukakkapal untuk menjalani sisa tahanan sesuai amar putusan MA.
Untuk diketahui, dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 736/Pid.B/2019/PN Bks tanggal 10 Februari 2020.
Mengadili Sendiri, menyatakan terdakwa Sarman alias Oman bin H. Imih terbukti secara sah dan meyakinkam bersalah melakukan tindak pidana "sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan".
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sukarman lebih jauh menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Sarman berjalan dengan aman dan terkendali," pungkas Sukarman.