Harian Sederhana.com, Depok - Kuasa Hukum Perkara Tindak Pidana pembunuhan dengan nama terdakwa Amirrudin Als Aming Bin (Alm) Ahmad Murodi, Andi Tatang menyampaikan akan mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) dalam waktu satu minggu ke depan.
"Kami akan siapkan Nota Pembelaan dan diajukan satu minggu ke depan," ungkap Andi Tatang, Penasehat Hukum Terdakwa Amirrudin Als Aming Bin (Alm) Ahmad Murodi dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kami Ada.
Pengajuan Nota Pembelaan ini menindaklanjuti persidangan Perkara Tindak Pidana pembunuhan dengan nama terdakwa Amirrudin Als Aming Bin (Alm) Ahmad Murodi yang digelar Pengadilan Negeri Depok, dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Senin 8 November 2021.
Baca Juga: Reses, Nurhasim Fokus RT dan RW
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa atas meninggalnya Korban atas nama Rany Khairani 31 tahun pada Kamis 9 Juli 2021, sesuai Pasal 338 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amirrudin Als Aming Bin (Alm) Ahmad Murodi dengan pidana penjara selama 13 tahun yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Nurkhamid.
Menurut Tatang, terdakwa tidak ada niatan untuk membunuh korban, namun pada saat kejadian terdakwa merasa sakit hati atas perkataan korban.
“Dah diem aja lo laki gak berguna, gak bisa kerja juga, gak bisa nyari duit, gak bisa puasin gue kalo main," ujar Tatang menirukan kliennya perihal ucapan korban yang membuat dirinya sakit hati.
Baca Juga: Camat Sawangan Berikan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir
Dengan spontan, katanya lagi, terdakwa yang tersulut emosi langsung mengambil cutter yang berada di dekat korban dan terdakwa.
"Kami akan melakukan pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa sesuai dengan fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama proses sidang di Pengadilan Negeri Depok ini," ungkap Tatang.
Sebelumnya, berawal dari keributan masalah ekonomi, korban sebagai istri yang melakukan jual diri melalui aplikasi wechat, dan sakit hati terhadap kata-kata korban, Amirudin Als Aming Bin (Alm) Ahmad Murodi kemudian menggorok leher sang istri dengan menggunakan cutter.
Baca Juga: Pemkot Depok Apresiasi Empat Raperda Inisiatif DPRD
Setelah menggorok korban, terdakwa Amirudin pun membuang cutter dan gawai miliknya di sungai di depan kontrakan yang dihuninya bersama korban dan terdakwa setelah membunuh langsung pergi ke rumah temannya agar kejadian tersebut tidak diketahui oleh orang di sekitarnya.
Setelah kejadian percobaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa dan pergi, ternyata ada tetangga kontrakan yang mendengar ada orang di adalam kontrakan sebelah menggedor-gedor pintu, tapi tidak ada suara di dalamnya.
Artikel Terkait
21 Peserta Seleksi Calon Kepala Perangkat Daerah Kota Depok Masuki Tahapan Penulisan Makalah
DKR : Bersiap Hadapi Kemungkinan Gelombang Pandemi Berikutnya
Tahun 2022, Pembangunan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong Dimulai
Paripurna, Pemkot Depok Sampaikan Empat Raperda
Raperda tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi Bukan Khusus Covid-19