HarianSederhana.com, Depok - Longsor yang terjadi saat hujan deras, pada Minggu 7 November 2021, sekitar pukul 16.00, di RT03/02 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan membuat warga khawatir akan terjadi longsor susulan.
Pasalnya, di lingkungan perkampungan tersebut sebelumnya telah terjadi longsor hingga memutus salah satu akses warga, yakni Jalan Usman Bontong.
Pada Minggu sore kemarin, longsor membuat sejumlah pohon bertumbangan. Pasalnya, longsor menyebabkan akar pohon yang terangkat.
Baca Juga: Camat Sawangan Berikan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir
Longsor tersebut terjadi akibat pergeseran TPA Cipayung hingga ke Kali Pesanggrahan menuju ke permukiman warga setempat.
Sari, warga setempat menyebut tanah longsor di permukimannya membuat dirinya khawartir, karena longsoran akibat pergeseran TPA terus menggerus tanah warga, sehinggga jika hujan merasa khawatir.
“Hujan Minggu, kemarin sejumlah pohon ambruk ke bawah karena longsor,” katanya pada Senin 8 November 2021 di lokasi.
Baca Juga: Kecamatan Sawangan Sinkronisasi Data Vaksin
Di tempat yang sama, Nababan, wanita lanjut usia yang tinggal bersama anak dan cucunya ini terpaksa harus meninggalkan rumahnya karena takut terjadi longsor.
Sebelumnya, Camat Sawagan Anwar Nasihin mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan ke Pemkot Depok agar longsoran segera ditangani sehinggga tidak melebar.
“Longsoran ini juga sudah dibahas dengan dinas terkait di Pemkot Depok bahkan dengan BWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane)” pungkasnya.***(Sudibyo)
Artikel Terkait
Tahun 2022, Pembangunan Kantor Kelurahan Bojong Pondok Terong Dimulai
Paripurna, Pemkot Depok Sampaikan Empat Raperda
Raperda tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi Bukan Khusus Covid-19
Tingkatkan Kualitas Kenyamanan, Pasar Sukatani Rutin Operasi Bersih
Pemkot Depok Apresiasi Empat Raperda Inisiatif DPRD
Reses, Nurhasim Fokus RT dan RW
Dituntut 13 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Istri Siapkan Nota Pembelaan
Jadi Ketua Pansus IV DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah Pimpin Pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren