HarianSedernana.com, Depok - Pemerintah Kota Depok kembali membuka Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) terhitung Selasa 30 November 2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Depok, Mohammad Idris Nomor : 8.02/661/SATGAS/2021 tentang Pembukaan Kembali Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Melalui Surat Edaran tersebut, Wali Kota Depok menyampaikan bahwa telah terjadi tren penurunan jumlah kasus Covid-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, setelah dilaksanakan penghentian sementara PTMT.
Baca Juga: Kesbangpol Kota Depok Gunakan TikTok untuk Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
"Kegiatan PTMT dapat kembali dilaksanakan di semua wilayah Kota Depok sejak tanggal 30 November 2021, kecuali bagi satuan pendidikan yang sedang melaksanakan mitigasi penanganan Covid-19," ungkap Wali Kota Depok.
Dengan dibukanya PTMT, ditegaskannya, setiap satuan pendidikan, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali,murid dan peserta didik wajib melaksanakan ketentuan PTMT secara disiplin.
"Selain itu, melaksanakan pemantauan secara terus menerus/surveilans dan mendukung kegiatan,vaksinasi Covid-19 bagi seluruh warga satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Guru se-Sawangan Ikuti Pertandingan Bola Voli antar Gugus
Dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Depok dan seluruh Satuan Pendidikan untuk segera melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi Surat Edaran ini serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.***
Artikel Terkait
Ditunjuk sebagai Kepala DPMPTSP, Mangnguluang Mansur Prioritaskan Tugas yang Belum Selesai
Pengantar Ikan Asin Ditemukan Tewas Tergantung Dekat Situ Citayam
Uji Coba Ganjil Genap Jalan Margonda Disosialisasikan
DLHK Depok Raih Penghargaan Anugerah Raksa Prasada
MTQ Kota Depok Resmi Ditutup Sekda
Plafon Ruang Guru SDN Curug 02 Ambruk
Seru Banget, Puluhan Anak TK dan SD Jelajah Farm Zoo 7 di Puri Depok Mas