HarianSederhana.com, Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris meninjau langsung hari pertama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) 100 persen di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SMPN 3 Depok, Kecamatan Sukmajaya, Senin 24 Januari 2022.
"Terhitung Senin 24 Januari 2022, seluruh satuan pendidikan di Kota Depok sudah melaksanakan PTMT 100 persen," ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Mohammad Idris menyampaikan bahwa SMPN 3 Depok telah melaksanakan PTMT 100 persen dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Empat Sekolah jadi Klaster Omicron di Depok
"Penerapan prokes berjalan cukup baik. Namun, yang perlu diingatkan adalah soal jaga jarak antar siswa di kelas," ujarnya.
"Prokes-nya dan sistemnya sudah bagus. Cuma tadi ada sedikit soal masalah jarak. Jarak antar satu anak dengan anak lainnya, itu bisa diperluas," imbuh Mohammad Idris.
Lebih lanjut diutarakan Wali Kota, pelaksanaan PTMT 100 persen di Kota Depok dilakukan dengan sejumlah pengetatan. Salah satunya pengetatan pada masalah jajanan yang ada di luar lingkungan sekolah dan jam pelajaran.
Baca Juga: Kelola Kelompok Budidaya Ikan, Iin Nur Fatinah Apresiasi Katar Limo
"Siswa juga rata-rata sudah membawa bekal. Istirahat sekolah ditutup. Jadi tidak ada yang keluar," ujarnya.
Wali Kota juga menyampaikan untuk jam pelajaran adalah maksimal 6 jam. Untuk SMP, satu jam pelajaran maksimal 45 menit dan tidak boleh dilebihkan.
Artikel Terkait
Kolaborasi Sahabat Mamuri dengan Katar RW05 Sukamaju Baru, Adakan Khitanan Massal Gratis
Kalahkan Kota Bogor, Basket Putri Depok Sapu Tiga Kemenangan BK Porda Jabar
Ade Firmansyah Ajak Pemuda Ambil Peran dalam Politik
Wali Kota Depok Kembali Ingatkan Perketat Prokes
Ganas! Tim Basket Putri Kota Depok Sikat Habis Lawan di Babak Kualifikasi Porda Jabar
Imam Budi Hartono Mengajak Pemuda Aktif Bangun Kota Depok
Lolos Porda Jabar, Tim Basket Putri Kota Depok Ukir Sejarah
Sekda Depok Launching Kampung 1.000 UMKM Pondok Petir
DKUM Kota Depok Manfaatkan 1.000 Kios untuk UMKM
Wisatawan Nusantara Andalan Pulihkan Sektor Pariwisata Nasional