Iin Nur Fatinah Sosialisasi Raperda Rencana RTRW Jabar

- Kamis, 17 Februari 2022 | 12:10 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Hj. Iin Nur Fatinah melakukan sosialisasi Raperda RTRW Jabar.  (Dok. Iin Nur Fatinah)
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Hj. Iin Nur Fatinah melakukan sosialisasi Raperda RTRW Jabar. (Dok. Iin Nur Fatinah)

HarianSederhana.com, Depok - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Hj. Iin Nur Fatinah menjalankan fungsi legislasinya berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah dengan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Barat.

Raperda tersebut tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2021-2041.

Sosialisasi Raperda RTRW ini dilaksanakan di RM Dapur Wonogiri-Jl. Tole Iskandar Depok yang dihadiri oleh para penggiat lingkungan bank sampah, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Bola Hari Ini Tayang di TV Nasional: Barcelona vs Napoli di SCTV

Menurut Iin Nur Fatinah, Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki luas 5,33 Juta hektare, terdiri dari Wilayah Laut dan Darat dengan kepadatan penduduk yang berjumlah sekitar 48,27 juta jiwa diperlukan penataan wilayah yang baik dan seimbang.

"Dengan berbagai persoalan yang ada dan isu strategis diperlukan mengenai Penetapan Pusat Kegiatan dan Wilayah Pelayanan untuk menunjang kegiatan masyarakat," ujar legislator dapil Kota Depok-Kota Bekasi tersebut.

Lebih lanjut diutarakannya, sejumlah hal yang perlu diperhatikan, diantaranya penyediaan infrastruktur yang mendukung perekonomian dan pemerataan pelayanan dasar, alokasi ruang budidaya untuk bermukim.

Baca Juga: Berikut Biodata Dorce Gamalama, Sebelum Meninggal Dunia Sempat Dinyatakan Terpapar Covid-19

Selanjutnya, kegiatan ekonomi masyarakat dan  investasi dan Penetapan KP2B, hingga kawasan lindung dan ketentuan khusus untuk kawasan perlindungan dan rawan bencana," paparnya.

"Memperhatikan hal ini, perlu ditindaklanjuti dengan pertimbangan yang komprehensif dalam penyusunan RTRW Provinsi Jawa Barat," kata anggota dewan berkacamata ini.

"Sosialisasi Raperda RTRWP sangat penting bagi masyarakat dimana masyarakat perlu mengetahui apa itu Ruang, Tata Ruang, Wilayah, Struktur Ruang, Pola Ruang, dan lainnya," pungkasnya.***

Editor: Heru Sasongko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aparatur Kelurahan Serua Semangat Jumsih

Minggu, 29 Mei 2022 | 15:04 WIB

PPAPRI Depok Tekankan SK KNPI Sah

Jumat, 27 Mei 2022 | 21:44 WIB

Lebaran Depok Perkenalkan Tradisi Tempo Dulu

Jumat, 27 Mei 2022 | 19:02 WIB

Terpopuler

X