Hariansederhana.com- Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku pemerkosa anak di bawah umur sudah diamankan.
Pelaku diamankan di kawasan Kabupaten Bogor. Pelaku adalah ayah kandung dari korban yang masih berusia 11 tahun.
Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2021 dan baru ketahuan pada 2022. Perbuatan A diketahui istrinya sendiri dan kemudian melapor ke polisi.
Baca Juga: Tega Banget Seorang Ayah Memperkosa Anak Kandung: Korban Sering Diancam
“Setelah kami lakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (1/3).
Yogen Heroes Baruno mengatakan, setiap kali aksinya itu pelaku sering mengancam korban agar mau melayani nafsu bejatnya.
Pengakuan pelaku, perbuatannya itu dilakukan karena tergiur nafsu terhadap anaknya.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Satu Keluarga di Sukabumi Mengungsi: Khawatir Tertimbun Longsor
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakui korban sekitar 20 kali. Motifnya nafsu tergiur menlihat anaknya sendiri,” ungkapnya.
Artikel Terkait
80 Balita di Posyandu Melati Putih RW12 Meruyung Dapat Vitamin A
Camat Pancoran Mas Pantau Pemberian Vitamin A di Posyandu RW15 Seruni
Kasus Pemerkosaan Anak, Ini Instruksi Wali Kota Depok ke Jajarannya
1 Maret, Pembangunan Underpass Dewi Sartika Dimulai
Update Covid-19 Per 28 Februari 2022 di Kota Depok: Bertambah 462 Sembuh 66 Orang