HarianSederhana.com, Depok - Kantor pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Sawangan dibuka sejak Kamis 24 Maret 2022.
Kantor pelayanan PBB sebagi upaya pemerintah Kota Depok memberikan kemudahan bagi warga yang akan membayar PBB.
“Kantor pelayanan ini sudah dibuka beberapa hari yang lalu, kami sudah memberitahukan kepada lurah saat apel pagi untuk menginformasikan ke para pengurus RT dan RW bahwa pelayanan PBB sudah dibuka di Kecamatan Sawangan,” kata Sekretaris Kecamatan Sawangan (Sekcam), Suhyana didampingi Kasie Kemas, Madris saat mendatangi ruang pelayanan PBB, Selasa 29 Maret 2022.
Baca Juga: Jual Minuman Beralkohol, Sejumlah Warung Jamu Dirazia
Diharapkan dengan dibukanya kantor pelayanan PBB, masyarakat para wajib pajak segera membayar pajak sebelum jatuh tempo, sehingga target PBB di Kecamatan Sawangan segera terpenuhi.***(Sudibyo)
Artikel Terkait
Info Pengumuman SNMPTN 2022 Hari Ini Dibukan Pukul 15.00 WIB, Berikut Cara Cek Lulus atau Tidak
Timnas U 19 Indonesia Kembali Lawan Korea Selatan, Pelatih Shin Tae yong: harus fokus menunjukkan perkembangan
PT BGR Logistik Indonesia Buka Lowongan Kerja, Dibutuhkan Tiga Formasi
Kartu Prakerja Gelombang 25 Sudah Dibuka Hari Ini, Hanya Tiga Langkah Bisa Gabung
Info Loker, PT PELNI (Persero) Buka Lowongan Kerja Baru
BPJS Kesehatan Kota Depok Siap Jalankan Inpres 01 Tahun 2022
89 Persen Warga Depok Terlindungi Program JKN-KIS
Selama Ramadan, Ini Harapan IBH untuk Siswa
Bentrok Antar Dua Remaja di Bojongede, Menewaskan satu orang dan Satu Alami Luka Bacok Serius
Bentrok Antar Remaja Menewaskan Satu Orang, Pelaku Bacok Korban Pakai Senjata Tajam dari Plat
Ini Lirik dan Chord Gitar Lagu Pecah Seribu- Cover Happy Asmara
Ini Lirik Lagu Superstar-Sycco
PMI Kerjasama Kelurahan Kedaung Selenggarakan Donor Darah
Raih Juara LLP, SDN Cinangka 02 Tambah Koleksi Piala
Puluhan Siswa di Kecamatan Bojongsari Antusias Ikut Lomba Literasi