Pemkot Depok Usulkan Enam Raperda dalam Rapat Paripurna

- Jumat, 1 April 2022 | 21:01 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat membacakan usulan Raperda dalam rapat paripurna DPRD.  (Istimewa)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat membacakan usulan Raperda dalam rapat paripurna DPRD. (Istimewa)

HarianSederhana.com, Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD, Kamis 31 Maret 2022.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan keenam Raperda tersebut adalah Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Kedua, Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dan ketiga Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon," ujar Wali Kota

Baca Juga: Bahan Pokok Naik Jelang Ramadhan, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Ajak Warga Hidup Sederhana

Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Dalam Bentuk Barang kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda).

Terakhir, Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

"Enam Raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama," ungkap Mohammad Idris saat membacakan laporan usulan enam Raperda

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 3 April, Menag: seluruh titik pengamatan belum melihat hilal

Faktor pertama adalah telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga peraturan daerah (perda) yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

“Faktor kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” jelasnya.

Pihaknya berharap keenam Raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan.

Baca Juga: Masyarakat Terdaftar di PKH dan BPNT Dapat BLT Minyak Goreng 3 Bulan, Presiden: untuk meringankan beban

"Ini dimaksudkan agar peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai kepastian dan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disetujui,” pungkasnya.***

Editor: Heru Sasongko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aparatur Kelurahan Serua Semangat Jumsih

Minggu, 29 Mei 2022 | 15:04 WIB

PPAPRI Depok Tekankan SK KNPI Sah

Jumat, 27 Mei 2022 | 21:44 WIB

Lebaran Depok Perkenalkan Tradisi Tempo Dulu

Jumat, 27 Mei 2022 | 19:02 WIB

Terpopuler

X