HarianSederhana.com, Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Kota Depok, Mia Banulita melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Depok, yang berada di Lantai 1 Dibaleka Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Selasa 5 April 2022.
Dalam sambutannya, Kajari mengutarakan Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari program yang dicanangkan Jaksa Agung.
"Beliau (Jaksa Agung) menjalankan program bahwa kita (Jaksa) dalam melakukan upaya penegakan hukum harus menggunakan hati nurani. Jadi kita (Jaksa) tidak hanya melihat penanganan hukum dari persyaratan formil dan materil, tapi juga hati nurani," ujar Mia Banulita.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat: Manfaat Dzikir
"Dalam upaya penegakan hukum apakah membawa manfaat bagi semua, tersangka atau korban dan masyarakat. Kita baca lagi teliti, dan renungkan. Selain itu, juga mempertimbangkan cost penanganan perkara," imbuhnya.
Mia mengutarakan rasa terima kasihnya karena mendapat support penuh dari Pemkot Depok, terkait dengan penyediaan sarpras (sarana dan prasarana) Rumah Restorative Justice.
"Ini bentuk nyata Pemkot Depok terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok," tuturnya.
Baca Juga: Cek Kepribadian: Gambar Pertama Dilihat Kelinci atau Rubah? Ungkap Karakter Anda
Lebih lanjut diutarakannya, sebagai tindak lanjut dari upaya Restorative Justice yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Depok, dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Agus Supriyatna bin Samin.
Tersangka adalah pelaku penganiayaan dengan korban 2 orang, yang salah satunya adik ipar tersangka.
"Kami melihat upaya penanganan perkara apabila dilanjutkan ke tahapan persidangan, lebih banyak mudaratnya, daripada manfaatnya, " katanya.
Baca Juga: Daftar Harga HP Terbaru Bulan April 2022 Merek Samsung dan Oppo Rp2 Jutaan, Murah dan Kualitas Bagus
Apabila penanganan perkara dilanjutkan, justru harmonisasi keluarga bisa terganggu. Selain itu, tersangka juga belum pernah melakukan tindakan pidana, tersangka juga sangat menyesali perbuatannya, korban juga sudah memaafkan tanpa syarat, serta upaya perdamaian sudah terjalin.
"Dalam hal ini, Agus juga merupakan tulang punggung keluarga dan keluarganya di bawah garis kemiskinan. Jadi, apabila yang bersangkutan berada di dalam justru akan mempengaruhi perekonomian keluarga," jelasnya.
Artikel Terkait
Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Apakah Kentut di Dalam Air Bisa Membatalkan Puasa?
Jadwal Azan Magrib Wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi, Berikut Bacaan Doa Buka Puasa
Lima Komitmen yang Diperbarui Umat Islam di Bulan Ramadan
Bazar Ramadan 1.000 UMKM di Kelurahan Pondok Petir Dilaunching
Cegah DBD, Kelurahan Serua Gencar Melakukan Fogging
Rusak Berat, Ruang Kelas MTs Assa’adatain Direnovasi
PAM JAYA Buka Lowongan Kerja Terbaru, Batas Pengiriman 8 April 2022