Rumah Restorative Justice di Balai Kota Depok Dilaunching

- Selasa, 5 April 2022 | 14:00 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Kota Depok, Mia Banulita melakukan pengguntingan pita tanda dilaunchingnya Rumah Restorative Justice di Lantai 1 Dibaleka Kota Depok.  (Heru Sasongko)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Kota Depok, Mia Banulita melakukan pengguntingan pita tanda dilaunchingnya Rumah Restorative Justice di Lantai 1 Dibaleka Kota Depok. (Heru Sasongko)

HarianSederhana.com, Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris bersama Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Kota Depok, Mia Banulita melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Depok, yang berada di Lantai 1 Dibaleka Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Selasa 5 April 2022.

Dalam sambutannya, Kajari mengutarakan Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari program yang dicanangkan Jaksa Agung.

"Beliau (Jaksa Agung) menjalankan program bahwa kita (Jaksa) dalam melakukan upaya penegakan hukum harus menggunakan hati nurani. Jadi kita (Jaksa) tidak hanya melihat penanganan hukum dari persyaratan formil dan materil, tapi juga hati nurani," ujar Mia Banulita.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat: Manfaat Dzikir

"Dalam upaya penegakan hukum apakah membawa manfaat bagi semua, tersangka atau korban dan masyarakat. Kita baca lagi teliti, dan renungkan. Selain itu, juga mempertimbangkan cost penanganan perkara," imbuhnya.

Mia mengutarakan rasa terima kasihnya karena mendapat support penuh dari Pemkot Depok, terkait dengan penyediaan sarpras (sarana dan prasarana) Rumah Restorative Justice

"Ini bentuk nyata Pemkot Depok terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok," tuturnya.

Baca Juga: Cek Kepribadian: Gambar Pertama Dilihat Kelinci atau Rubah? Ungkap Karakter Anda

Lebih lanjut diutarakannya, sebagai tindak lanjut dari upaya Restorative Justice yang sudah dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Depok, dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Agus Supriyatna bin Samin.

Tersangka adalah pelaku penganiayaan dengan korban 2 orang, yang salah satunya adik ipar tersangka.

"Kami melihat upaya penanganan perkara apabila dilanjutkan ke tahapan persidangan, lebih banyak mudaratnya, daripada manfaatnya, " katanya.

Baca Juga: Daftar Harga HP Terbaru Bulan April 2022 Merek Samsung dan Oppo Rp2 Jutaan, Murah dan Kualitas Bagus

Apabila penanganan perkara dilanjutkan, justru harmonisasi keluarga bisa terganggu. Selain itu, tersangka juga belum pernah melakukan tindakan pidana, tersangka juga sangat menyesali perbuatannya, korban juga sudah memaafkan tanpa syarat, serta upaya perdamaian sudah terjalin.

"Dalam hal ini, Agus juga merupakan tulang punggung keluarga dan keluarganya di bawah garis kemiskinan. Jadi, apabila yang bersangkutan berada di dalam justru akan mempengaruhi perekonomian keluarga," jelasnya.

Halaman:

Editor: Heru Sasongko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aparatur Kelurahan Serua Semangat Jumsih

Minggu, 29 Mei 2022 | 15:04 WIB

PPAPRI Depok Tekankan SK KNPI Sah

Jumat, 27 Mei 2022 | 21:44 WIB

Lebaran Depok Perkenalkan Tradisi Tempo Dulu

Jumat, 27 Mei 2022 | 19:02 WIB

Terpopuler

X