HarianSederhana.com, Depok - Dengan ditetapkannya PPKM level 2 di Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun memberikan relaksasi aktivitas pada berbagai sektor, salah satunya pusat perbelanjaan atau mal.
Sebelumnya, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Kini, aktivitas mal diizinkan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Kelurahan Sawangan Fokus Turunkan Angka Stunting dengan Pemberian Makanan Bergizi
"Walaupun diberikan relaksasi, tempat-tempat tersebut tetap harus mematuhi sejumlah aturan," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam suratnya.
Misalnya, untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib ditemani orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib membuktikan vaksinasi minimal dosis pertama.
Selanjutnya, untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di pusat perdagangan, perbelanjaan, dan mal dibuka. Dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.
Baca Juga: Lurah Pengasinan Sosialisasikan Dora Masa Kini dengan Cara Mendongeng
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
PKK Kelurahan se-Kecamatan Sawangan Terima Wakaf Alquran
Program Ramadan, PKK Kecamatan Sawangan Gelar Tadarus Keliling di Kelurahan
Siswa SDN Kelas 6 se-Kecamatan Sawangan Serentak Pra US 11-15 April 2022
Atap Rumah Naumin Ambruk, LPM Gandul Langsung Bantu Perbaiki Secara Darurat
Upaya Depok Tingkatkan Kapasitas SDM Digital
SDN Bedahan 01 Borong Piala LLP Tingkat Kecamatan Sawangan
Stunting Kecamatan Sawangan Turun, Ini Kiprah Ojek Cantik Pembawa Makanan
Sea Bank Dahulu Bernama Bank Kesejahteraan Ekonomi Belum Kembalikan Sertifikat Nasabah