Mal di Depok Boleh Buka hingga Pukul 22.00

- Jumat, 8 April 2022 | 13:01 WIB
SK Wali Kota Depok tentang perpanjangan PPKM level 2. (Istimewa)
SK Wali Kota Depok tentang perpanjangan PPKM level 2. (Istimewa)

HarianSederhana.com, Depok - Dengan ditetapkannya PPKM level 2 di Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pun memberikan relaksasi aktivitas pada berbagai sektor, salah satunya pusat perbelanjaan atau mal

Sebelumnya, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Kini, aktivitas mal diizinkan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor: 443/217/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang perpanjangan ketiga PPKM Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19). 

Baca Juga: Kelurahan Sawangan Fokus Turunkan Angka Stunting dengan Pemberian Makanan Bergizi

"Walaupun diberikan relaksasi, tempat-tempat tersebut tetap harus mematuhi sejumlah aturan," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam suratnya.

Misalnya, untuk anak di bawah usia 12 tahun wajib ditemani orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib membuktikan vaksinasi minimal dosis pertama.

Selanjutnya, untuk tempat bermain anak dan tempat hiburan lain yang berada di pusat perdagangan, perbelanjaan, dan mal dibuka. Dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Baca Juga: Lurah Pengasinan Sosialisasikan Dora Masa Kini dengan Cara Mendongeng

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," pungkasnya.***

Editor: Heru Sasongko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aparatur Kelurahan Serua Semangat Jumsih

Minggu, 29 Mei 2022 | 15:04 WIB

PPAPRI Depok Tekankan SK KNPI Sah

Jumat, 27 Mei 2022 | 21:44 WIB

Lebaran Depok Perkenalkan Tradisi Tempo Dulu

Jumat, 27 Mei 2022 | 19:02 WIB

Terpopuler

X