Kemenhub Adakan Mudik Gratis, Ini Tujuannya dan Syaratnya

- Selasa, 12 April 2022 | 11:39 WIB
Kepala UPT Terminal Depok, Ari Andromeda memantau petugas validasi calon penumpang mudik gratis Kemenhub. (Heru Sasongko)
Kepala UPT Terminal Depok, Ari Andromeda memantau petugas validasi calon penumpang mudik gratis Kemenhub. (Heru Sasongko)

 

HarianSederhana.com, Depok - Lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat dengan tujuan 11 kota di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Kota tujuan di Jawa Tengah, yakni: Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap. Sedangkan di Jawa Barat: Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut.

Kepala UPT Terminal Depok, Ari Andromeda mengutarakan target penumpang di Depok sebanyak 1.470 orang.

Baca Juga: Empat Pebasket Kota Depok Dapat Panggilan Seleksi Timnas U-16

"Khusus untuk Depok, bus yang disiapkan sebanyak 48 kendaraan dengan titik kumpul di Terminal Jatijajar pada tanggal 28 April 2022," ungkap Ari.

Lebih lanjut Ari menyampaikan, program mudik gratis ini hanya di Depok, namun juga di empat titik lain, yakni di Jakarta Terminal Kampung Rambutan dan Pulo Gebang, Bogor di Baranangsiang, dan Tangerang Poris Plawad.

"Target angkutan mudik gratis ini secara keseluruhan sekitar 10.000-an orang," katanya.

Baca Juga: Siswa SDN se-Depok Ikuti Pra Ujian Sekolah

Adapun persyaratannya adalah KTP, KK, vaksin, dan melakukan pendaftaran secara online di laman mudikgratishubdat.dephub.go.id.

"Ketika sudah registrasi secara online, diarahkan untuk validasi KK, KTP, dan vaksin di lokasi yang disediakan di Terminal Depok," katanya.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: SDN Pengasinan 01 Siap Pertahankan Ranking dalam US

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Halaman:

Editor: Heru Sasongko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aparatur Kelurahan Serua Semangat Jumsih

Minggu, 29 Mei 2022 | 15:04 WIB

PPAPRI Depok Tekankan SK KNPI Sah

Jumat, 27 Mei 2022 | 21:44 WIB

Lebaran Depok Perkenalkan Tradisi Tempo Dulu

Jumat, 27 Mei 2022 | 19:02 WIB

Terpopuler

X