Hariansederhana.com- Rudi Samin peserta calon ketua Pemuda Pancasila (PP) Kota Depok pada Muscab VI PP 2019 kalah.
Muscab yang diadakan Gedung Pusdiklat Graha Insan Cita, Bakti Jaya, Sukmajaya Depok pada Senin, 29 Juli 2019.
Kekalahan Rudi Samin di Muscab PP itu diduga ada kecurangan sehingga mengugat ke Pengadilan Negeri Depok hingga kasasi ke Mahkamah Agung pada 30 Maret 2021.
Baca Juga: Rudi Samin-KPNP Satukan Visi
Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Maret 2021 dengan No. 438/ pdt/ 2020 Pt .Bdg . Jo nomor 185 / pdt.G/ 2019 / Pn .Dpk.
Walhasil kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun kata Rudi Samin melalui keterangannya dikabulkan.
"Gugatan saya dikabulkan MA dan saya jadu ketua PP lagi dalam putusan amarnya,"kata Rudi Samin dikutip Hariansederhana.com, Minggu, 17 April 2022.
Baca Juga: UMKM Bombastis Kelurahan Bojongsari Berbagi Takjil
Rudi Samin menyebutkan putusan amar MA antara lain membatalkan Muscab, membatalkan SK MPW tentang kepengurusan Trisno Nkp dan SK MPO, dan mengembalikan ke pemimpinan PP Kota Depok pada Rudi HM Samin.
"Lalu membayar denda seketika putusan diterima oleh para termohon kasasi sebesar Rp4 milyar. Jika terlambat melaksakan putusan di denda Rp 300.000/ per hari, " tulis Rudi Samin.***
Artikel Terkait
Maju Pilkada 2020, Rudi Samin Siapkan Rp20 Miliar
Maju di Pilkada Depok, Rudi Samin Siap Dipasangkan Dengan Siapapun
Rudi Samin-KPNP Satukan Visi