HARIAN SEDERHANA, CIBITUNG – Tak terima dengan pemberitaan terkait vendor Coca-Cola diduga gelapkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Heri selaku Direktur PT. Cikarang Citra Abadi (CCA) yang merupakan vendor Coca-Cola ancam akan bawa beking.
Tak hanya itu, Heri juga menyebut wartawan tidak profesional, meski akhirnya minta maaf terkait ucapannya. Hal itu diungkapkan saat ia dikonfirmasi oleh Harian Sederhana melalui telepon selularnya pada Minggu (24/01).
Baca juga : (Vendor PT. Coca Cola Amatil Diduga Gelapkan Anggaran BPJS Ketenagakerjaan)
Heri menyebut bahwa di Coca-Cola itu vendor tidak sembarangan. Setiap vendor sudah nge-link ke Atlanta Pusat. Masalah TKBM di luar Coca-Cola karena berhubungan langsung dengan transporter.
“Dan Coca-Cola sudah bayar transporter. Bayarannya pun cash oleh transporter. Tidak ada tagihan ke Coca-Cola,” katanya, Minggu (24/01).
Masalah ini, lanjutnya, jadi besar dan bisa dituntut balik. Ia mengatakan, Sangkan (narasumber) yang tak lain adalah Koordinator Lapangan (Korlap) TKBM dari vendor PT. CCA banyak masalah (kasus).
“Saya malu di telepon dari kantor pusat. Kalau mau saya buka akan berimbas ke dia (Sangkan, narasumber yang juga koordinator Lapangan dari vendor PT. CCA). Dia tidak bisa masuk kerja ke Coca-Cola,” ujarnya.
“Saya tidak mau saja menunjukkan siapa di belakang saya. Selama ini saya diam masalah TKBM. Ingat, di atas langit masih ada langit. Kakak sepupu saya pengacara. Dan abang sebagai wartawan tidak profesional,” ketusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan tenaga kerja bongkar muat PT Cikarang Citra Abadi salah satu vendor PT Coca Cola Amatil Indonesia diduga telah menggelapkan dana pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, ketika dilakukan pengecekan terhadap kantor BPJS yang ada di Jababeka, karyawan tersebut hanya melakukan pembayaran iuran BPJS pada saat pembuatan pendaftaran di tahun 2017. Namun selanjutnya tidak dibayarkan iuran pembayarannya.
Sangkan, salah satu kordinator lapangan menyayangkan kepada pihak PT Cilarang Citra Abadi yang dinilai telah melakukan penggelapan terhadap dana iuran pembayaran BPJS karyawannya. Padahal, upah yang diterima karyawan TKBM ada potongan sebesar Rp 40 ribu untuk iuran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meminta pihak perusahaan PT CCA bertanggungjawab karena hak karyawan untuk mendapatkan jaminan tenaga kerja tidak ada. Sementara jumlah karyawan dibawah tanggung jawab PT CCA kurang lebih 100 orang karyawan,” tuturnya, Kamis (21/01).
Sangkan meminta kepada PT. Coca Cola Amatil Indonesia untuk mengevaluasi keberadaan PT Cikarang Citra Abadi yang menjadi vendor di lingkungannya tersebut. Pasalnya, perusahaan itu dinilai telah merugikan pihak karyawan.
Terpisah, Ahmad Fatoni selaku Kepala BPJS Cikarang menerangkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan selain karyawan pada perusahaan juga diwajibkan kepada bukan penerima upah, jasa kontruksi dan pekerja migran indonesia.
“Jadi pihak perusahaan berkewajiban jaminan ketenagakerjaan karyawannya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ahmad.
Sedangkan, sambung Ahmad, bagi pengusaha yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, dan memungut iuran yang menjadi beban peserta kemudian tidak membayar dan menyetorkannya kepada BPJS, maka pengusaha dapat dikenakan pidana penjara sesuai peraturan undang-undang ketenagakerjaan.
“Selain itu, apabila perusahaan tersebut telah memotong upah pekerja sebagai iuran BPJS, tapi tidak menyetorkannya pada BPJS, perusahaan tersebut juga dapat dikenakan pasal penggelapan dalam hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.
Fatoni menyarankan untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan atau langsung menghubungi BPJS. Jika perusahaan telah memenuhi syarat, tapi sengaja tidak mengikutsertakan pekerjanya maka dapat melaporkan hal tersebut kepada BPJS agar dapat dikenai sanksi administratif.
“Apabila memang ada indikasi terjadinya penggelapan atau pelanggaran atas kewajiban membayar dan menyetorkan iuran BPJS, silahkan dilaporkan,” tandasnya.