Berita Depok Terkini Terupdate Hari Ini | Harian Sederhana
  • Road To Pilkada Depok 2020
  • Nasional
  • Depok
  • Bogor
  • Bekasi
  • Sukabumi
  • Karawang
  • Hot News
  • More
    • Politik
    • Pendidikan
    • Depok Community
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Olahraga
    • Saudagar
    • Jendela Serba-serbi
    • Jadwal Bioskop Margo City
    • Jadwal Bioskop Pesona Square Depok
    • Jadwal Bioskop Depok XXI Ramayana

Berita Depok Terkini Terupdate Hari Ini | Harian Sederhana

  • Road To Pilkada Depok 2020
  • Nasional
  • Depok
  • Bogor
  • Bekasi
  • Sukabumi
  • Karawang
  • Hot News
  • More
    • Politik
    • Pendidikan
    • Depok Community
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Olahraga
    • Saudagar
    • Jendela Serba-serbi
    • Jadwal Bioskop Margo City
    • Jadwal Bioskop Pesona Square Depok
    • Jadwal Bioskop Depok XXI Ramayana
Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Search in posts
Search in pages
DepokHeadlineNasional

FSPMI Depok Apresiasi Idris

by Slamet 02 Des, 2019
Penulis : Octa Dwi | Wahyu Saputra Editor : Slamet Tanggal : 02 Des, 2019 12:22 WIB 17 Dilihat
FSPMI Depok Apresiasi Idris
Mohammad Idris mendapatkan penghargaan Sang Pemimpin kategori Pelayanan Publik.

Harian Sederhana, Depok – Langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui surat keputusan atau SK membuat kaum buruh sumringah dan tenang dalam bekerja. Pasalnya, ada ketetapan hukum mengenai pengupahan, tidak hanya sebatas imbauan.

“Kita jelas, jadi punya kepastian hukum,” ucap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok, Wido Pratikno, Minggu (01/12).

Keluarnya SK tersebut menandakan bahwa Gubernur Jabar tidak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai aturan Tenaga Kerja, pengupahan di kota maupun kabupaten ditetapkan dan direkomendasi oleh gubernur.

“Jadi ini benar-benar sudah ditetapkan tidak hanya sebatas surat edaran. Selain itu, dengan dikeluarkannya SK tersebut kami juga merasa ada perhatian dari pemerintah,” bebernya.

Pihaknya juga mengapresiasi terhadap respon yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Sebab jawaban atas tuntutan mereka diberikan setelah Wali Kota Depok, melayangkan surat kepada Gubernur Jabar pada Jumat, 29 November 2019.

Seperti diketahui, FSPMI Cabang Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa. Mereka meminta kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk menyampaikan agar UMK ditetapkan dengan SK bukan melalui surat edaran. Wido pun mengaku Wali Kota Depok siap merespon dan menyampaikan seluruh aspirasi dengan bersurat kepada gubernur.

“Ini juga karena dukungan dari Wali Kota Depok yang langsung menanggapi tuntutan kami, dan langsung melayangkan surat kepada gubernur. Sehingga menjadi sebuah pertimbangan juga hingga keluarnya SK ini,” jelasnya.

Selanjutnya, kedepan pihaknya tidak akan melakukan aksi unjuk rasa maupun mogok massal. Wido menegaskan, besaran nilai upah telah disetujui oleh seluruh pihak terutama buruh.

“Tidak ada yang turun ke jalan, sekarang tinggal kami sosialisasikan SK ini kepada pekerja-pekerja yang tidak berserikat,” pungkasnya. (*)

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download lenevo firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free

Komentar Anda

0 comment
0
FacebookTwitterWhatsapp
Slamet

previous post
Jangan Usik Buruh
next post
Jelang Pilkada, Petahana Dilarang Otak-Atik ASN

Berita Lainnya

Juara Favorit Keahlian Tata Busana, Siswa SMKN 2...

05 Des, 2019

PT PPE (Milik BUMD) Ditagih Hutang Oleh Perusahaan...

05 Des, 2019

Rektor UI Ingin Mahasiswa Punya Kemampuan Wirausaha

05 Des, 2019

Keamanan SD Pondokcina 2 Diperketat

05 Des, 2019

Lestarikan Budaya, Sanggar Tari Dhero Terus Berkarya

05 Des, 2019

Hujan Sesaat, Rumah Warga di Tirtajaya Terendam Banjir

05 Des, 2019

Pembangunan Alun-Alun Depok Menelan Dana Rp50 Miliar

05 Des, 2019

Cegah Banjir, Warga Sambut Pembangunan U Ditch

05 Des, 2019

Pembekalan STBM : Lingkungan Kotor Rentan Penyakit

05 Des, 2019

Samsat Buka Samling di Kecamatan Beji

05 Des, 2019

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Vote Bakal Calon Walikota Depok 2020

Silakan Vote Pilihan Anda Sebagai
Warga Depok, Jawa Barat

Yeti Wulandari
1,375 Telah di Vote
Imam Budi Hartono
1,170 Telah di Vote
Farabi El Fouz
1,137 Telah di Vote
KH. Mohamad Idris
638 Telah di Vote
H. Pradi Supriatna S.kom MMSI
630 Telah di Vote
Hj. Qonita Lutfiyah SE. MM
559 Telah di Vote
H. Hasbullah Rahmat
461 Telah di Vote
H. Igun Sumarno
364 Telah di Vote
Muhammad Hanif Dhakiri
234 Telah di Vote
Rano Karno
154 Telah di Vote
H. Irvansyah
139 Telah di Vote
H. Acep
92 Telah di Vote
H. Suparyono
61 Telah di Vote
Babai Suhaimi
52 Telah di Vote
Hendrik Tangke Allo
46 Telah di Vote

komentar Terbaru

  • Dini Yadi Dan Yadi on Warga Mekarsari Minta Pabrik Bakso Direlokasi

    11 Sep 2019
    Mendirikan pabrik di pemukiman peduduk sdh tdk benar krena sdh mengganggu kesehatan dan kenyamanan di sekitarnya yg berada di wilayah kel mekar sari Rt 9/12 kec cimanggis depok, Mohon segera bantuanya Tolong pa Wali , Pemda ,HAM dan yg terkait untuk merelokasi pabrik baso tersebut di luar pemukiman penduduk .mudah2 an cpat di tanggapin Mohon dukunganya untuk netizen trmkash.
  • Muhamad Ramdan on Diduga Depresi, Siswi SAM Terjun Bebas ke Kali Cipakancilan

    04 Sep 2019
    Waduh, ngeri sekali..
  • Fafa Fiona Fransisco on Seorang Majikan Hongkong Jadi Mualaf dan Berhaji Bareng Pembantunya

    31 Aug 2019
    MasyaAllah..Smg selalu Istikhoma

Berita Poluler

  • 1

    Ingat Viral Kasus Tanah Nenek Ditipu, Ternyata Nenek Arpah Berdusta ?

    4609 Dilihat
  • 2

    BEKASI SURGA HOMOSEKSUAL

    195 Dilihat
  • 3

    Jalan Raya Sawangan Harus Dilebarkan

    63 Dilihat
  • 4

    Tahun 2020, Kepala Sekolah Harus Punya NUKS

    2465 Dilihat
  • 5

    Yuni Widyastuti, Sulap Cemilan Mewah dengan Harga Murah

    88 Dilihat




  • Tentang
  • Pemasangan Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi
  • Tel. 021 7780 6990
  • redaksi@hariansederhana.com
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram

@2019 - Harian Sederhana. All Right Reserved