Harian Sederhana, Depok – Langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melalui surat keputusan atau SK membuat kaum buruh sumringah dan tenang dalam bekerja. Pasalnya, ada ketetapan hukum mengenai pengupahan, tidak hanya sebatas imbauan.
“Kita jelas, jadi punya kepastian hukum,” ucap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Cabang Kota Depok, Wido Pratikno, Minggu (01/12).
Keluarnya SK tersebut menandakan bahwa Gubernur Jabar tidak melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai aturan Tenaga Kerja, pengupahan di kota maupun kabupaten ditetapkan dan direkomendasi oleh gubernur.
“Jadi ini benar-benar sudah ditetapkan tidak hanya sebatas surat edaran. Selain itu, dengan dikeluarkannya SK tersebut kami juga merasa ada perhatian dari pemerintah,” bebernya.
Pihaknya juga mengapresiasi terhadap respon yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Sebab jawaban atas tuntutan mereka diberikan setelah Wali Kota Depok, melayangkan surat kepada Gubernur Jabar pada Jumat, 29 November 2019.
Seperti diketahui, FSPMI Cabang Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa. Mereka meminta kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk menyampaikan agar UMK ditetapkan dengan SK bukan melalui surat edaran. Wido pun mengaku Wali Kota Depok siap merespon dan menyampaikan seluruh aspirasi dengan bersurat kepada gubernur.
“Ini juga karena dukungan dari Wali Kota Depok yang langsung menanggapi tuntutan kami, dan langsung melayangkan surat kepada gubernur. Sehingga menjadi sebuah pertimbangan juga hingga keluarnya SK ini,” jelasnya.
Selanjutnya, kedepan pihaknya tidak akan melakukan aksi unjuk rasa maupun mogok massal. Wido menegaskan, besaran nilai upah telah disetujui oleh seluruh pihak terutama buruh.
“Tidak ada yang turun ke jalan, sekarang tinggal kami sosialisasikan SK ini kepada pekerja-pekerja yang tidak berserikat,” pungkasnya. (*)
Komentar Anda