Komedian Daus Mini Dikejar Polisi Bawa Mobil Gunakan lampu strobe dan memalsukan TNKB

- Jumat, 11 Maret 2022 | 07:00 WIB
Komedian Daus Mini Dikejar Polisi Bawa Mobil Gunakan lampu strobe dan memalsukan TNKB  (Foto: DepokToday.com)
Komedian Daus Mini Dikejar Polisi Bawa Mobil Gunakan lampu strobe dan memalsukan TNKB (Foto: DepokToday.com)

Hariansederhana.com- Daus Mini seorang komedian harus berurusan dengan polisi.

Karena Daus Mini menumpangi mobil dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB) palsu.

Daus Mini diberhentikan oleh Tim Patroli Printis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis, 10  Maret 2022 dini hari.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini, 11 Maret 2022: Ada Dunia Kiara dan film Waterworld

Alasan mobil Daus Mini diberhentikan oleh polisi karena melaju kencang dengan menghidupkan lampu strobe di Jalan Margonda menuju Jakarta.

Melihat kendaraan yang ditumpangi Daus Mini, polisi yang bertugas langsung mengejar dan berhenti di bawah kolong jembatan Universitas Indonesia.

"Setelah kita hentikan pengemudi mobil Bambang Sisworo, dengan seorang penumpang Ahmad Firdaus akrab disapa Daus Mini diminta untuk turun. Lalu diberitahu telah melanggar aturan lalu lintas penggunaan lampu strobo bukan untuk peruntukan," kata kepada wartawan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, 11 Maret 2022: Terpaksa Menikahi Tuan Muda dan Memburu Misteri

Pelanggaran lain yang ditemukan anggota, lanjut Aiptu Suwinta, adalah pada plat TNKB mobil tidak sesuai dengan STNK yaitu B 787 AUS.

Dengan demikian diduga ada pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.

"Sopir, sama penumpang serta kendaraan mobil saat itu juga langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk diserahkan ke petugas Piket Reskrim Polres Metro Depok untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga: SMP Islamiyah Serua Penuhi Kebutuhan RKB

"Alasan Daus Mini ke kita saat diperiksa surat-surat karena menggunakan lampu strobo bukan peruntukannya karena untuk menghindari orang," lanjutnya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara tidak terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwan Supriyadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X