Hariansederhana.com- Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan dibengkuk tim Dittipideksus Bareskrim Polri.
Berdasarkan terangan terulis, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, hasil dari pemeriksaan sementara, Brian mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerja sama khusus dengan Binomo.
"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," terang Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam siaran pers tertulisnya, Minggu, 3 April 2022.
Baca Juga: Ayah dan Anak Meninggal Dunia dalam Peristiwa Kebakaran Rumah Kontrakan di Depok
Brian Edgar Nababan kata dia, posisi sebagai customer support platform Binomo. Dirinya menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Tanah Air.
"Bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," tutur dikutip dari PMK News.com.
Menurutnya, pada tahun 2019, dirinya mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo.
Baca Juga: Bumil dan Balita Stunting Dapat Bantuan Wartis Isi Beras dan Lauk Pauk
Adapun Edgar bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil.
"Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkapnya.
Usai pemeriksaan, berikutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri.
Baca Juga: Jalani Puasa di Penjara Doni Salmanan Minta Dibawakan Peralatan Ibadah: ingin khataman Al Quran
"Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop," jelasnya.
Atas perbuatannya, Brian terancam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.***
Artikel Terkait
Maia Estianty Dilarikan ke Rumah Sakit Masuk Ruang IGD Tengah Malam, Ditemani Dul Jaelani
Dilarikan ke Rumah Sakit Tengah Malam karena Alami Gerd, Maia Estianty Banjir Doa: Duuh GWS buun
Anak Tante Lala Tidak Betah di Jakarta, Rafathar: gak ada temen
Disawer Doni Salmanan Rp1 Miliar, Reza Arap Kembalikan dan Bilang Begini
Jalani Puasa di Penjara Doni Salmanan Minta Dibawakan Peralatan Ibadah: ingin khataman Al Quran