Ini Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Mengumpulkan Rambut Rontok Saat Haid

- Sabtu, 18 September 2021 | 07:15 WIB
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV)
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV)

HarianSederhana.com, KHAZANAH - haid atau menstruasi adalah proses keluarnya darah dari vagina yang diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh wanita.

Bagi para muslimah pasti sudah sering mendengar tetuah untuk mengumpulkan rambut rontok dan potongan kuku saat haid, kemudian ikut dimandikan saat mandi besar. Tetapi apakah hal tersebut sudah pasti kebenarannya?

Buya Yahya memberikan penjelasannya seperti dilansir dari sebuah video YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 18 September 2021.

"Jika anda sedang dalam keadaan tidak suci seperti haid, nifas, setelah melakukan hubungan suami istri, dan ingin melakukan salat, maka anda wajib mandi besar. Dan yang harus dibasuh adalah sekujur tubuh anda, jika anda sisakan satu bagian saja sebagai contoh anda sisakan kelingking maka mandi wajibnya tidak akan sah," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Cara Memerangi Sifat Riya

Suami istri yang berhubungan pun juga setelahnya wajib mandi besar. Kapan waktunya? Saat orang tersebut ingin melakukan sesuatu, dan sesuatu tersebut harus dalam keadaan suci, misalnya solat.

"Contoh lain, ketika suami istri melakukan hubungan setelah subuh, maka keduanya tidak wajib mandi besar kecuali ketika nanti menjelang dzuhur," ujar Buya Yahya.

Pertanyaannya, apakah rambut atau kuku yang sudah dipotong dibawa saat salat. Buya Yahya pun memberikan penjelasan.

"Kalau rambut atau kuku yang sudah dipotong apakah dibawa ketika salat? Kalau tidak dibawa untuk apa pusing harus dimandikan atau tidak dimandikan. Yang wajib disucikan adalah yang dibawa di dalam salat," terangnya.

Ada riwayat yang menyebutkan bahwa hal ini tidaklah wajib tetapi disunahkan saja. Yang wajib adalah membasuh seluruh bagian yang dibawa di dalam salat.

"Kemudian niatnya sekali saja. Tak perlu ketika kita akan membasuh kepala kita niat, kemudian membasuh tangan niat lagi, itu tak perlu," tutupnya. (TIM HS/Iza Zabariyah/Wahyu Saputra)

Editor: Wahyu Saputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Naskah Khutbah Jumat Singkat: Manfaat Dzikir

Selasa, 5 April 2022 | 11:40 WIB

Surat Al Baqarah Ayat 183 Tentang Perintah Puasa

Sabtu, 19 Maret 2022 | 22:48 WIB

Terpopuler

X