Hariansederhana.com- suami berkewajiban memberikan nafakah kepada istri.
Nafkah yang diberikan suami ke istri untuk keperluan hidup sehari-hari baik sandang, pangan dan papan.
Namun apa hukum suami memberikan nafkah dari hasil uang judi kepada istri dan anak?, berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Baca Juga: Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2022
Buya Yahya menjelaskan, nafkah yang diberikan suami dari uang haram itu tidak boleh. Sebaikanya kata dia, nafkah yang diberikan dari hasil yang halal.
Supaya kehidupan mereka mendapatkan keberkahan dari Allah.
Sebagaimana diberitakan PortalJember.com dengan judul ‘Hukum Menerima Nafkah Suami dari Hasil Berjudi, Berikut Penjelasan Buya Yahya’
Buya Yahya menjelaskan bahwa, suami yang senang berjudi sama halnya tidak memiliki pekerjaan dan tidak dapat menafkahi keluarganya, maka ini termasuk golongan orang fakir.
"Mana ada kerjaan judi," jelas Buya Yahya Dikutip PortalJember.com dari kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah pada 9 Februari 2022.
Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa suami tersebut termasuk orang yang fakir tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak wajib memberikan nafkah kepada keluarganya.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Menyarankan Jauhi Perbuatan Ini, Bisa Gugur Pahala dan Masuk Neraka
"Kecuali dengan meminjam kepada saudaranya, atau memperoleh zakat," terang Buya Yahya.
istri pun tidak berhak untuk mendapatkan nafkah dari suaminya yang berjudi.
Artikel Terkait
dr. Zaidul Akbar Beri Bocoran Penyebab Sering Kesemutan dan Cara Mengatasi, Mau Coba?
Ini Resep Khusus Mengobati Penyakit Asam Urat dari dr. Zaidul Akbar, Bahannya Mudah Didapat
Lakukan Tiga Amalan Ini Pintu Surga Berebut, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ini Waktu Berdoa Paling Mustajab dan Tidak akan Ditolak, Ustadz Adi Hidayat: Dibocorkan oleh Nabi
Ustadz Adi Hidayat Menyarankan Jauhi Perbuatan Ini, Bisa Gugur Pahala dan Masuk Neraka