HARIAN SEDERHANA, BEKASI – Potensi konflik antara warga muslim RW 10 Cluster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang ingin mendirikan Musala Al Muhajirin dengan PT Putra Alvita Pratama (pengembang Sinarmas Group) berpotensi kembali semakin memanas.
Hal ini dipicu oleh gagalnya mediasi antara kedua pihak di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi pada Rabu, 17 Februari 2021.”Situasi yang meruncing membuat warga akan melaporkan kepada pihak kepolisian,” kata Ketua Yayasan Al Muhajirin, Rahman Kholid, Selasa (23/2).
Menurut dia, warga memutuskan akan melaporkan perkembangan yang ada kepada Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan.
“Ini sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai potensi dan kemungkinan buruk dan memanasnya situasi ke depan,” ujarnya.
Rahman menjelaskan, dalam proses mediasi terakhir, pihak Sinarmas tidak fokus kepada persoalan wanprestasi yang menjadi materi utama gugatan mereka. Pengembang justru lebih fokus mengurusi mengenai substansi akidah dan ibadah umat muslim di Cluster Water Garden.
Sebagai contoh, dalam draf perjanjian perdamaian yang disodorkan, pihak pengembang justru melarang musala yang didirikan warga untuk dipergunakan sebagai tempat Salat Jumat. Di tempat itu, juga tidak boleh dikumandangkan azan dengan pengeras suara dan dilaksanakan pengajian.
“Ini sudah masuk dalam ranah menghalangi ibadah dan mengintervensi akidah kami sebagai seorang muslim. Ini sebuah pelanggaran serius,” tegasnya.
Sebaliknya, tuduhan wanprestasi yang selama ini digadang-gadang sama sekali tidak disentuh dalam proses mediasi. Pengembang juga seringkali mengubah kesepakatan yang telah dibuat dalam rangkaian mediasi sebelumnya. Hal ini karena sejak awal mediasi tidak dilakukan langsung oleh prinsipal Sinarmas yang secara hukum berhak mengambil keputusan.
Atas berbagai indikasi itulah, Rahman menduga proses gugatan pengembang kepada warga muslim Cluster Water Garden sesungguhnya bukan disebabkan oleh wanprestasi.
“Sejak awal memang ada upaya menghalangi warga untuk mendirikan musholla. Padahal, tempat ibadah ini sangat kami butuhkan mengingat jarak masjid terdekat dengan rumah warga saja mencapai tiga kilometer,” kata dia.
Sebelumnya, Sinarmas menggugat warga muslim Cluster Water Garden yang mendirikan musala di atas tanah kavling yang mereka beli. Padahal, tanah tersebut telah dilunasi beberapa tahun lalu. Pendirian musala juga telah memperoleh dukungan dan persetujuan hampir seluruh warga cluster, termasuk mereka yang beragama non-muslim dan berbagai elemen organisasi sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini, warga sedang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi. Sampai berita ini diturunkan, pihak Sinarmas belum dapat dikonfirmasi.