Berita Depok Terkini Terupdate Hari Ini | Harian Sederhana
  • Road To Pilkada Depok 2020
  • Parlementaria Jabar
  • Depok
  • Bogor
  • Bekasi
  • Sukabumi
  • Karawang
  • More
    • Nasional
    • Opini
    • Hot News
    • Politik
    • Pendidikan
    • Depok Community
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Olahraga
    • Saudagar
    • Jendela Serba-serbi
    • Jadwal Bioskop Margo City
    • Jadwal Bioskop Pesona Square Depok
    • Jadwal Bioskop Depok XXI Ramayana

Berita Depok Terkini Terupdate Hari Ini | Harian Sederhana

  • Road To Pilkada Depok 2020
  • Parlementaria Jabar
  • Depok
  • Bogor
  • Bekasi
  • Sukabumi
  • Karawang
  • More
    • Nasional
    • Opini
    • Hot News
    • Politik
    • Pendidikan
    • Depok Community
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Olahraga
    • Saudagar
    • Jendela Serba-serbi
    • Jadwal Bioskop Margo City
    • Jadwal Bioskop Pesona Square Depok
    • Jadwal Bioskop Depok XXI Ramayana
Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Search in posts
Search in pages
BogorHeadlineNasional

Libur Panjang Tiba, Jam Operasional Tempat Wisata Dibatasi

by Slamet 26 Okt, 2020
Penulis : Wahyu Saputra Editor : Tanggal : 26 Okt, 2020 07:14 WIB
Libur Panjang Tiba, Jam Operasional Tempat Wisata Dibatasi
Bupati Bogor Ade Yasin

HARIAN SEDERHANA, CIBINONG – Libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW selama lima hari dimulai pada Rabu (28/10) hingga Minggu (01/11) membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengantisipasi lonjakan jumlah wisatawan terutama mereka yang akan berdatangan ke Puncak.

Bupati Bogor Ade Yasin menuturkan, dirinya telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Pra-adaptasi Kebiasaan Baru.

Isi dari keputusan itu adalah destinasi wisata alam dan destinasi wisata buatan boleh beroperasi dengan sejumlah ketentuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Jumlah pengunjung harus dibatasi sebesar 50 persen dari kapasitas,” tutur Ade Yasin, Sabtu (24/10).

Ia menerangkan, jam operasional pada destinasi wisata buatan dan wahana permainan di luar ruangan juga diatur hanya sepuluh jam, yakni dari pukul 06.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Pada keputusan tersebut, Ade Yasin juga mengatur pembatasan jumlah tamu pada acara pesta, resepsi, atau rapat maksimal 150 orang. Pengelola destinasi wisata yang menggelar festival atau acara sejenis hanya boleh melibatkan 150 peserta.

Ade Yasin kembali menegaskan peraturan tersebut lantaran khawatir banyak pelanggaran.

“Seperti kita ketahui, Bogor terutama di jalur Puncak, selalu diserbu wisatawan setiap libur panjang. Kini semua harus membantu mengerem kasus Covid-19.” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk menahan diri tidak bepergian guna menghindari penyebaran Covid-19. Hal ini diutarakannya berkaitan dengan adanya libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah dan cuti bersama akhir Oktober.

“Kami imbau bagi warga Jawa Barat untuk dapat menahan diri tidak bepergian, dan dapat berinteraksi di sekitar rumah saja,” tutur pria yang akrab di sapa RK ini selepas meninjau simulasi penyuntikan vaksin Covid 19 di Puskesmas Tapos Kota Depok, Kamis (22/10).

RK menerangkan, harapan ini diutarakan meskipun tidak ada larangan untuk pergi rekreasi. Namun, hal yang perlu diingat adalah menghindari kerumuman merupakan salah satu cara mencegah penularan Covid-19.

“Ini sebagai antisipasi dari pihak Pemerintah Jawa Barat, meski tempat destinasi wisata sudah memaksimalkan penerapan ketat protokol kesehatan,” katanya.

Pihaknya, sambung RK, memang telah meminta pengelola destinasi wisata untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah membatasi persentase jumlah kapasitas pengunjung hanya 20 persen.

“Tidak ada larangan buat bepergian ke luar kota, tapi kami meminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker,” paparnya.

Peringatan ini disampaikan belajar dari pengalaman libur panjang pada Idul Adha lalu. Ternyata dampak penularan virus baru diketahui setelah 14 hari atau dua pekan. “Untuk itu, mari jaga diri untuk tidak terjangkit,” pungkasnya.

Dirinya juga mengimbau warga DKI Jakarta tidak menggunakan waktu libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah pekan depan untuk berjalan-jalan ke destinasi wisata di Jawa Barat. Imbauan ini terkait antisipasi penyebaran Covid-19 pasca liburan.

“Baru dapat arahan dari pemerintah pusat untuk mengurangi pergerakan,” kata RK.

Pasca libur panjang akhir pekan pada Idul Adha 2020 lalu, ungkap RK, ada peningkatan kasus terkonfirmasi. Peningkatan kasus itu terpantau dua pekan setelah masa liburan.

“Saya mengimbau karena Puncak biasa wisatawan dari Jakarta. Kepada warga Jakarta ikuti imbauan dari pemerintah, kalau bisa tidak memaksakan diri (liburan) ke Puncak dan Cianjur. Maksimalkan rekreasi dekat wilayah rumah masing-masing,” ungkap RK.

Guna mengantisipasi terciptanya kerumunan di tempat wisata, Ridwan menyatakan, seluruh pengelola tempat wisata sudah diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Salah satunya, membatasi kapasitas pengunjung maksimum 50 persen.

“Semua destinasi wisata kita sudah identifikasi untuk memaksimalkan protokol dan kedisiplinan menjaga prosentase kapasitas. Kalau ketahuan jatah 50 persen berlebih, kita beri sanksi,” tegas RK.

Pemerintah juga bakal melakukan penyekatan-penyekatan pada ruas jalan menuju ke tempat wisata. Ridwan memberi contoh, pemberlakuan buka tutup jalan menuju Puncak dari Jakarta seperti pada saat sebelum pandemi.

“Tindakan penyekatan jika dirasa volume (kendaraan) melebihi apa yang kami perkirakan. Intinya tidak dilarang (masuk ke Jabar) tapi kami ada kapasitasnya. Kalau dalam hitungan traffic berlebih, kami pasti tutup,” tutur RK.

Jika masih ada wisatawan dari wilayah Jakarta yang memaksakan diri berlibur ke Jabar, Ridwan meminta mereka tetap menggunakan masker, menjaga jarak, serta rajin mencuci tangan. Dia mengaku tidak bisa membuat larangan bagi warga untuk bepergian di masa pandemi Covid-19 ini.

“Karena pariwisata dibuka tapi kalau bisa kita cegah potensinya. Covid-19 senang di kerumunan, tempat ramai, pasar, mal. Itu yang kami khawatir (jadi tempat penyebaran),” imbuh RK.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
0 comment
0
FacebookTwitterWhatsapp
Slamet

previous post
Kolaborasi IKSD Bersama Saputra Tour and Travel, Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Sunatan Massal
next post
Terkait SK Dirut PDAM Bhagasasi, Bupati Bekasi Digugat ke PTUN

Berita Lainnya

Wajah Baru Nan Elok Masjid Istiqlal

16 Jan, 2021

Guru Imam Besar FPI, Habib Ali bin Abdurrahman...

15 Jan, 2021

Seorang PNS di Depok Ditemukan Meninggal, Polisi :...

15 Jan, 2021

Aa Raffi Jalani Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Prokes...

15 Jan, 2021

Soal 16 Karyawan TWM Dirumahkan, Wawan Haikal Angkat...

15 Jan, 2021

Enam Pegawai Terpapar Covid, Kantor Dishub Ditutup

15 Jan, 2021

Pemkot Ajukan Pembiayaan 9 Proyek Raksasa

15 Jan, 2021

Raffi Ahmad Digugat di Pengadilan Negeri Depok Atas...

15 Jan, 2021

Warga Kota Bogor Mulai Divaksin, Bima Arya Berharap...

15 Jan, 2021

Penggugat Interchange STOP Mediasi, Dwi : Pemkot Tak...

15 Jan, 2021

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Berita Poluler

  • 1

    BPOM : Inilah Daftar Rilis 116 Kosmetik Berbahaya

    34805 Dilihat
  • 2

    Dipo KRL Depok, Terbesar di Asia Tenggara

    71 Dilihat
  • 3

    Jangan Lupakan Sejarah (8) : Taman Hutan Raya

    79 Dilihat
  • 4

    Seorang PNS di Depok Ditemukan Meninggal, Polisi : Diduga Sakit

    55 Dilihat
  • 5

    Belajar Fotografi ala Satrio : Membuat Karya Foto, Dengan Kamera Handphone

    53 Dilihat
  • Tentang
  • Pemasangan Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi
  • Tel. 021 7780 6990
  • redaksi@hariansederhana.com
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram

@2019 - Harian Sederhana. All Right Reserved