HarianSederhana.com, NASIONAL - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan haram penggunaan cryptocurrency atau kripto sebagai mata uang lewat keputusan Forum Ijtima Ulama, Kamis (11/11).
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, ada beberapa alasan dibalik pengharaman kripto sebagai mata uang.
"Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency (kripto) sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 dan peraturan BI nomor 17 tahun 2015" tutur Asrorun Niam Sholeh dalam Forum Ijtima Ulama.
Penting untuk diketahui, gharar sendiri memiliki arti adanya ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi akibat.
Baca Juga: MUI Kritik Kemenag Geser Hari Libur Maulid Nabi
Qimar, yaitu pada akad taruhan permainan atau perlombaan, sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, hingga mengakibatkan pemindahan hak kepemilikan secara batil.
Selain itu, alasan pengharaman tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
Sekedar informasi, selain membahas hukum mata uang kripto atau cryptocurrency, Forum Ijtima Ulama yang dimulai sejak Selasa (09/11) lalu dan ditutup pada Kamis (11/11), terdapat 12 poin bahasan.
Baca Juga: MUI Imbau Shaf Salat Berjamaah Kembali Dirapatkan
Artikel Terkait
Pemerintah Waspadai Kenaikan Tren Kasus Covid-19, Menko Marves: Belajar dari Negara di Eropa
Berbagai Jenis BLT Segera Disalurkan ke Masyarkat di November 2021
Syarat Penerima BSU Subsidi Gaji Dapat Rp1 Juta Cair di November 2021
Said Didu Curigai Orang Kuat Dibalik Kasus Garuda
Nadiem Bos Gojek Kaget Dituduh Legalkan Seks Bebas