Hariansederhana.com- Berikut jadwal Hari Libur Nasoinal dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 berdasarkan kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Kesepakatan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka Emak-emak Bingung, Ini Penyebabnya
Keputusan itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021).
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.
Baca Juga: Haris Pertama Ketum KNPI Diserang Sekelompok Orang, Begini Kronologinya
Berikut 16 hari Libur Nasional dan Cuti Bersama:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi;
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
Baca Juga: Covid-19 Tinggi di Jawa Barat Ada di Bodebek, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Nempel ke Jakarta
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944;
Artikel Terkait
Kasus Covid-19 Meningkat Stok Oksigen di Jawa Barat Aman
Covid-19 Tinggi di Jawa Barat Ada di Bodebek, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil: Nempel ke Jakarta
Buang Sampah ke TPPAS Lulut Nambo, Ridwan Kamil: Depok Kota Pertama
Haris Pertama Ketum KNPI Diserang Sekelompok Orang, Begini Kronologinya
Minyak Goreng Langka Emak-emak Bingung, Ini Penyebabnya