Hariansederhana.com- YD 58 tahun mengaku seorang polisi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ditetapkan menjadi tersangka.
YD telah menipu seorang wanita berinisial I hingga mencapai Rp 1 miliar. Kini YD sang polisi gadungan berpangkat Komjen sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Hariansederhana.com dari PMJnews.com, pada Senin, 7 Maret 2022.
Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 7 Maret 2022: Radit Lancarkan Balas Dendam Terus ke Abhimana
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Kota Depok Per 6 Maret 2022: 8.431 orang pasien sembuh
polisi gadungan berpangkat Komjen ini dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
YD saat ditangkap anggota polisi yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Komjen ini pun tidak bisa memberikan bukti sebagai anggota polisi.***
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Bobby Joseph Usai Ketahuan Pakai Narkoba
Nama Rizky Nazar Masuk ke Deretan Artis yang Terciduk Polisi Saat Pakai Narkoba
Heboh Polisi Mirip Bibi Ardiansyah di TikTok, Netizen: Kawal Sampai Ketemu Gala
Sebanyak 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dicokok Polisi di Karawang
Tingkatkan Pelayanan, Diskominfo Kota Depok Pasang Wifi di 10 Pos Polisi