Hariansederhana.com- Adanya video pendek viral di media sosial tentang pernikahan beda agama di Semarang.
Kementrian Agama melalui Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi angkat bicara dan menjelaskan terkait pernikahan beda agama di Indonesia.
Lalu yang menjadi pertanyaan apakah menikah beda agama tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)? Berikut penjelasan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dikutip Hariansederhana.com dari situs resmi www.kemenag.go.id pada Rabu, 9 Maret 2022.
Baca Juga: Info Loker, PT Waskita Karya (Persero) Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru, Simak Kulalifikasi
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” tegas Wamenag di Jakarta.
Wamenag menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Baca Juga: Drama Terpaksa Menikahi Tuan Muda 9 Maret 2022: Abhimana Bebas, Amanda Panik karena diburu David
“Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut,” jelasnya.
Artikel Terkait
Keluarga Terdampak Covid-19 di Kemenag Karawang Dapat Santunan
Kemenag Gandeng Polres Karawang, Lakukan Program Vaksinasi Santri
MUI Kritik Kemenag Geser Hari Libur Maulid Nabi
Kemenag Jabar Serahkan Uang Duka kepada Korban Susur Sungai
Kemenag Jabar Ambil Langkah Perlindungan Selamatkan Santri Korban Tindak Asusila