Hariansederhana.com- Berikut besaran daftar zakat fitrah dikonversi dengan uang pada Ramadhan 1443.
Daftar besaran zakat fitrah ini dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat untuk wilayah kota/kabupaten se-Jawa Barat.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat bernomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H / 2022 M.
Baca Juga: Tawuran Lagi di Bojong Gede, Seorang Remaja Alami Luka Parah
Baca Juga: Jadwal Imsak, Sholat, dan Buka Puasa Rabu, 6 April 2022 Wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi
Baca Juga: YooA Oh My Girl Absen Lagi Disebabkan Efek Lanjutan Covid-19
Ini rincian besaran zakat fitrah tahun 2022 yang resmi ditetapkan oleh BAZNAS Provinsi Jabar seperti dikutip dari situs resmi.
- Kota Bogor Rp 45.000
- Kabupaten Subang Rp 30.000
- Kabupaten Cirebon Rp 30.000
- Kota Cimahi Rp 30.000
- Kota Bandung Rp 32.000
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500
- Kabupaten Cianjur - Rp 31.000
- Rp 37.000
- Rp 57.500
- Kabupaten Kuningan Rp 25.000
- Kabupaten Majalengka Rp 30.000
- Kota Sukabumi Rp 33.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
- Kabupaten Indramayu Rp 30.000
- Kabupaten Karawang Rp 32.000
- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500
- Kota Depok Rp 45.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
- Kota Tasikmalaya Rp 30.000
- Kabupaten Bekasi Rp 45.000
- Kabupaten Sukabumi Rp 31.000
- Kota Banjar Rp 25.000
- Kabupaten Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
- Kota Bekasi Rp 40.000
- Kabupaten Ciamis Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35.000
- Kabupaten Bogor Rp 37.500
- Kabupaten Garut Rp 30.000
Demikian besaran zakat fitrah tahun 2022 yang resmi ditetapkan oleh BAZNAS Provinsi Jabar.***
Artikel Terkait
Masyarakat Terdaftar di PKH dan BPNT Dapat BLT Minyak Goreng 3 Bulan, Presiden: untuk meringankan beban
Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 3 April, Menag: seluruh titik pengamatan belum melihat hilal
Bahan Pokok Naik Jelang Ramadhan, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Ajak Warga Hidup Sederhana
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H 3 April, Arab Saudi dan 45 Negara Mulai Puasa 2 April 2022
Mudik Lebaran dan Sholat Tarawih di Masjid Diperbolehkan, Presiden: tetap menerapkan protokol kesehatan