HARIAN SEDERHANA, DEPOK - Sandi, seorang karyawan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok beberapa hari ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, seorang karyawan honorer ini membuka dugaan korupsi pengadaan sepatu dan insentif dana Covid-19 di tempatnya bekerja. Bahkan ia melakukan aksi 'demo tunggal' dengan membentangkan poster berisi tulisan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusut dugaan korupsi di Damkar Depok.
Peristiwa demonya Sandi ini pun viral di jagat media sosial dan juga menjadi headline di sejumlah media massa.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memanggil lima orang yang terdiri pegawai dan mantan pejabat pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan warga perihal dugaan korupsi di lingkungan dinas tersebut.
"Kita melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah pegawai Dinas Damkar. Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kasus dugaan korupsi di dinas tersebut," tutur Kasie Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan di Kantor Kejari Depok, Kamis (15/04)
"Jadi Kejaksaan telah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap lima orang ini,” lanjutnya.
Meski begitu, Herlangga menyebut sampai pukul 13.00 WIB, hanya dua orang yang datang memenuhi undangan tersebut. Mereka adalah Mantan Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok, dan Bendahara pada periode 2018, sesuai dengan data pelaporan.
"Hanya dua orang yang datang hari ini memenuhi panggilan. Sedangkan untuk tiga orang lainnya belum ada keterangan," kata Herlangga.
Untuk tiga orang yang belum datang memenuhi panggilan adalah berstatus sebagai pegawai honorer di DPKP Kota Depok.
Ketika disinggung apakah Kepala Dinas DPKP Kota Depok Gandara Budiana akan dipanggil, Herlangga mengatakan akan bertindak sesuai hasil dari perkembangan yang ada.
“Untuk kepala dinas belum ada, karena memang belum menyentuh kesana. Ini kan merangkai keterangan dari yang sudah kita panggil, jadi tidak ujuk-ujuk kita langsung panggil kepala dinas. Kalau memang keterangannya nanti diperlukan pasti kita panggil," ujarnya.
Bukan hanya Kejari, Polres Metro Depok melalui Unit Tindak Pidana Korupsi juga turun tangan terkait dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Dari informasi yang dihimpun, ada tiga pejabat DPKP Kota Depok yang dipanggil penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Metro Depok.
Salah satunya adalah Kepala Bidang Pengendali Operasional DPKP Kota Depok Welman Naipospos. Namun, ia tak mau memberikan keterangan ketika ditanya awak media.
"Ya sudahlah nanti aja ke Pak Kadis saja," ucap Welman tergesa-gesa sambil masuk ke ruang penyidik Polres, Kamis (15/04).
Ia mengaku, datang ke Polres hanya untuk memberi keterangan. Namun Welman tidak merinci terkait kasus apa.
“Belum, saya hanya diperintah Pak Kadis saja. Ya yang viral-viral saja. Ya yang viral saja," ucapnya lagi.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah yang dimaksud terkait dengan laporan Sandi, Welman kembali memberi jawaban yang tak jelas.
“Yang viral saja. Ya itu yang viral itu ya," ucapnya sambil berlalu.
Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Bayu Sutha mengatakan, pemanggilan dilakukan sebagai upaya untuk menggali keterangan.
"Ini lagi kita klarifikasi tiga orang," katanya
Namun demikian, Bayu belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus apa tiga pejabat DPKP itu diperiksa.
"Ya makanya kita lagi gali keterangan dulu," ujarnya
Informasi yang berhasil dihimpun, Polres Metro Depok sedang mendalami kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran pada DPKP Kota Depok tahun anggaran 2019.
Berdasarkan, rekap dari www.sirup.lkpp.go.id, pada tahun 2019, DPKP Kota Depok menggelar tender pengadaan kendaraan operasional pemadam kebakaran yang bersumber dari APBD Depok 2019 dengan pagu Rp2.6 miliar.
Belanja pengadaan 2 unit mobil pemadam kebakaraan itu dengan spesifikasi yaitu 1 unit mobil pemadam kebakaran jenis 3000 liter double cabin dan 1 unit mobil pemadam kebakaran jenis 1000 liter.
Sebelumnya, Kepala Dinas Damkar Depok Gandara membantah dugaan korupsi yang diutarakan Sandi. Dia menyatakan perlengkapan damkar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tidak benar apa yang disampaikan. Perlengkapan sesuai dengan aturan," ujar Gandara, Senin (12/04).
Gandara menyebut pemotongan insentif yang juga disoal oleh Sandi. Menurutnya, insentif dipotong untuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Penjelasan dari bidang yang menangani, sebetulnya potongan itu buat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang menjadi kewajiban anggota dan potongan tidak sebesar itu. Teknisnya bisa tanya ke bidang," imbuhnya.