HarianSederhana.com, Jakarta - Para hakim agung berbahagia. Pasalnya para hakim akan mendapatkan honor tambahan per perkara diluar gaji yang sudah ada.
Berapa gaji hakim agung?
Saat ini Ketua MA mendapat penghasilan Rp121 juta perbulan. Gaji ini setara dengan gaji Ketua MK. Wakil Ketua MA menerima gaji sebesar Rp82 juta per bulan. Ketua Muda MA mendapat gaji Rp78 juta dan hakim agung/hakim konstitusi mendapat gaji Rp72 juta per bulan.
Adapun honor tambahan diluar gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2021 yang diteken Presiden Jokowi.
"Alhamdulillah honor per perkara dikabulkan. Presiden sudah undangkan PP tentang itu. Semoga berkah," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim agung Andi Saman Nganro, Senin (23/8/2021) lalu.
Berdasarkan Laporan Tahunan MA pada 2020, MA mengadili sebanyak 20.562 perkara yang telah diputus dari total perkara yang ada, yaitu 20.761 perkara.
"Alhamdulillah. honor penanganan perkara di Mahkamah Agung dikabulkan. MA memang sudah lama berharap dan menunggu turunnya PP perubahan dari PP Nomor 55/2014, apalagi sudah empat kali mengalami perubahan baru terkabul harapan kami," ujar Andi.
"Penanganan perkara di MA beberapa tahun terakhir ini meningkat. Mudah-mudahan berlakunya PP Nomor 82/2021 tersebut penyelesaian perkara di MA lebih meningkat lagi," tandas Andi.
Artikel Terkait
Hanya Dengan Rp25 Ribu Saja, Sudah Bisa Konsultasi Hukum
Pelajar Harus Suka Hukum
Hakim - Pegawai PN Depok Positif Covid-19, Persidangan Ditunda
KY Soroti Jatah Honor Hakim Agung per Perkara