Pemprov Jawa Barat Perhatikan 7.200 Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19

- Selasa, 28 September 2021 | 08:41 WIB
Kepala Dinas Sosial Pemprov Jabar, Dodo Suhendar.  (Istimewa)
Kepala Dinas Sosial Pemprov Jabar, Dodo Suhendar. (Istimewa)

HarianSederhana.com, Bandung - Sekitar 7.200 anak di Jawa Barat (Jabar) menjadi anak yatim piatu. Karena, orangtua mereka meninggal akibat Covid-19.

"Jumlah itu terjadi sejak awal pandemi. Sekarang tengah dilakukan verifikasi dan validasi data," ungkap Kepala Dinas Sosial Pemprov Jabar, Dodo Suhendar, Senin, 27 September 2021.

Jadi, lanjutnya, mereka akan mendapat santunan dan pendampingan jangka pendek serta jangka panjang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) JabarJabar. 

Baca Juga: Siap-siap! Disdik Kota Bogor Bakal Kucurkan Beasiswa bagi Mahasiswa

Dijelaskan, dari 7.200-an anak yang dilaporkan kehilangan orang tua, baru sekitar 2.500 anak yang telah terverifikasi.

"Pendampingan dan pemberian santunan akan diberikan secara proporsional kepada setiap anak yang menjadi yatim atau yatim piatu," tambah Dodo.

Termasuk bagi istri yang suaminya meninggal karena Covid-19 juga akan mendapat pendampingan untuk pelatihan kemandirian ekonomi.

Baca Juga: Sosialisasi Stunting, Ini Cara Jitu Anggota Komisi IX DPR RI agar Peserta Lebih Paham

Menurut dia, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kependudukan.

"Dan, yang sudah clear datanya jangan nunggu yang lain, akan segera mulai. Pemprov memberi perhatian berupa santunan anak yatim piatu. Bahkan, Pemerintah berkolaborasi dengan lembaga zakat dan swasta," tuturnya.

Sedangkan data yang diterima, katanya, disesuaikan dengan kebutuhan. Bisa saja ada anak yatim yang berasal dari keluarga mampu, tetapi tetap membutuhkan pendampingan psikososial dari psikolog.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Soroti Capaian Program RTLH

"Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak selalu sama. Ada yang ke psikologis, ada yang pola asuh, dan ada yang ke pola asuh serta ekonomi, dan ada yang keseluruhan," katanya.

Bantuan jangka pendek, katanya lagi, akan diberikan berupa uang tunai senilai Rp300 ribu per orang.

Halaman:

Editor: Heru Sasongko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Awas, Modus Penipuan Bantuan Pesantren

Rabu, 16 Februari 2022 | 05:00 WIB

Peringati Hari Ibu, KPP DPRD Jabar Berbagi

Kamis, 30 Desember 2021 | 18:43 WIB

Terpopuler

X