HarianSederhana.com, Bogor – Penunjukkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Ciawi, sebagai sekolah bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) dinilai kurang serius.
Sebab, sekolah yang dibangun pada tahun 2017 dan ditunjuk sebagai percontohan bagi penyandang disabilitas ini tidak dilengkapi sesuai kebutuhan mereka.
Seperti, guru khusus, fasilitas penunjang dan infrastruktur maupun akses jalan. Semuanya masih jauh dari sekolah inklusif.
Baca Juga: Unida Bogor Laksanakan Program Kejar Mutu II di NTT dan Papua
Kepala SDN 03 Ciawi, Yusuf Iskandar membenarkan, jika sekolah ini ditunjuk sebagai sekolah percontohan bagi ABK. Namun, saat ini guru yang mengajar di sekolahnya semuanya guru umum, bukan guru khusus bagi anak disabilitas.
Selain itu, fasilitas sekolah juga belum memenuhi kebutuhan anak disabilitas. “Dan sekolah ini belum ada SK-nya sebagai sekolah percontohan setelah mulai beroperasi dari tahun 2018 lalu,” ujar Yusuf Iskandar kepada wartawan, Senin 6 Desember 2021.
Saat ini, SDN 03 Ciawi memiliki siswa-siswi mencapai 328 di antaranya 17 orang siswa disabilitas. Belasan siswa disable di sekolah ini berasal dari berbagai wilayah seperti Ciomas, Gunung Batu, Cigombong dan, Indraprasta, Kota Bogor.
Baca Juga: Kongres JKPI di Bogor Tetapkan 8 Ibu Kota Kebudayaan
“Sebenarnya banyak orang tua yang anaknya berkebutuhan khusus ingin sekolah disini, tapi kami selalu sampaikan jika kondisinya seperti ini,” ungkapnya.
Selama mengikuti proses belajar, belasan anak berkebutuhan khusus ini hanya bersosialisasi, tanpa diberikan pelajaran khusus dengan waktu sekolah satu jam dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB.
“Ya sekarang siswa disabilitas itu hanya bersosialisasi saja di sekolah ini dengan waktu sosialisasi satu jam, mereka belum belajar karena tidak ada guru khusus, anak-anak berkebutuhan khusus ini selama sekolah menggunakan pendamping,” bebernya kepada wartawan.
Baca Juga: SMP PGRI Sukamakmur Terancam Longsor, Pihak Sekolah Minta Bangun Turap
Ia berharap, SDN 03 Ciawi sebagai sekolah percontohan bagi anak berkebutuhan khusus dilegalkan melalui Surat Keputusan (SK). Selain itu, sejumlah fasilitas juga dipenuhi sesuai standar sekolah inklusif.***(BP Sianturi)
Artikel Terkait
Sejumlah Sekolah di Kota Bogor Diperbaiki, PTMT Ditunda
Pengabdian Masyarakat di Desa Cibanteng, IPB University Lolos Ke Tingkat Nasional
Isi Pidato Mendikbud Nadiem Makarim di Hari Guru Nasional
Kampung Dongeng Latih Orangtua Siswa SDN Gadog 01 Mendongeng
Komunitas Kampung Dongeng Bogor Buka Kesempatan Bagi Relawan untuk Bergabung
Disdik Purwakarta Kenalkan Permainan Tradisional
Prestasi di Tingkat Kabupaten dan Provinsi, Lima Siswa di Kecamatan Cigombong Terima Penghargaan
Ruang Perpustakaan SDN 3 Cijengkol Kabupaten Sukabumi Ambruk