Kemenag Jabar Ambil Langkah Perlindungan Selamatkan Santri Korban Tindak Asusila

- Minggu, 12 Desember 2021 | 20:20 WIB
Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jabar, H. Adib menyiapkan langkah penyelamatan anak santri korban asusila. (Istimewa)
Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jabar, H. Adib menyiapkan langkah penyelamatan anak santri korban asusila. (Istimewa)

HarianSederhana.com, Bandung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat (Jabar) telah mengambil langkah perlindungan untuk selamatkan santri korban tindak asusila oleh tersangka HW, oknum guru di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bandung.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jabar, H. Adib dalam menanggapi pertanyaan langkah-langkah apa yang telah dilakukan Kemenag untuk melindungi para santri yang menjadi korban.

Dikutip dari laman jabar.kemenag.go.id, sejak munculnya laporan dari orang tua korban di Polres Garut dan penangkapan tersangka 2 Juni 2021, Kanwil Kemenag Prov. Jabar mengambil beberapa langkah koordinatif.

Baca Juga: Pramuka Kabupaten Bogor Tuan Rumah Inaugurasi dan Gathering Association of Top Achiever Scouts

Pada tanggal 10 Juni 2021, tambah Adib, Kemenag menggelar rapat bersama Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) membahas terkait tindaklanjut kasus yang terjadi di lembaga tersebut.

Hasil dari hasil pertemuan, jelas Adib, Kemenag bersama Polda Jabar dan pihak terkait berupaya untuk melakukan penyelamatan terhadap korban dan peserta didik yang ada di lembaga tersebut, dengan melakukan kangkah-langkah terukur.

Selain itu, bersama dengan Polda Jabar, Kemenag melakukan pembekuan atau penutupan terhadap pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Hadirkan Weekend Banking, Kiat BNI Optimalkan GATF

Sebanyak 36 orang siswa/santri yang belajar di lembaga tersebut dipulangkan kepada keluarganya sesuai daerah asalnya masing-masing.

Selain itu, Kemenag juga memberikan pendampingan dan advokasi terhadap peserta didik dan korban yang dipulangkan untuk dapat melanjutkan pendidikannya baik ke sekolah umum, madrasah maupun ke PKPPS Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) sesuai keinginan peserta didik yang difasilitasi oleh Kemenag Kab/kota masing-masing, sesuai domisili peserta didik.

Diketahui, oknum tersebut sekarang sedang menjalani proses sidang di pengadilan secara tertutup.

Baca Juga: Indocement Gulirkan Beasiswa Pendidikan untuk Pelajar dan Mahasiswa

Terkait status lembaga, Adib menjelaskan, berdasarkan penelusuran di lapangan, pesantren tersebut tidak pernah mengajukan izin operasional ke Kemenag. Akan tetapi, menginduk ke pesantren yang juga dipimpin oleh oknum tersebut.

Hasil rapat hari ini Jumat, 10 Desember 2021 dengan DP3AKB Prov. Jabar yang dipimpin oleh Athaliya Kamil, yang juga bunda forum anak daerah Jabar menyepakati beberapa langkah untuk terus melakukan pendampingan dan trauma healing korban, terutama saat memasuki masa masa persidangan.

Rapat ini juga memastikan agar para korban dapat melanjutkan pendidikannya, terjamin kesehatan serta mendapatkan hak hak kependudukan. Lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren di Jabar harus memastikan dapat menerapkan konsep pendidikan ramah anak.

Baca Juga: Mahasiswa IPB University Edukasi Warga Bangun Kebun Botol

Selain itu, di hari yang sama, Kanwil Kemenag Prov. Jabar pun melakukan rapat dengan para Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Ponpes se-Jabar untuk meningkatkan koordinasi dan monitoring, dalam rangka pencegahan kasus serupa di lembaga pendidikan keagamaaan.

Dalam upaya untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi kasus serupa ke depan, sekaligus untuk menjaga kualitas Pendidikan pesantren berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor : 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, rapat ini merekomendasikan beberapa hal yaitu,

1). Adanya persyaratan ketat pendirian pondok pesantrean melibatkan ormas keagamaan setempat.

Baca Juga: Kadisdik Purwakarta Antusias Sambut Program Jaksa Masuk Sekolah

2) Mendorong terimplementasikannya Ponpes ramah anak.

3) perluasan peran pengawas PAI dan pengawas madrasah untuk memberikan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan termasuk pesantren.***(BP Sianturi)

Editor: Heru Sasongko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiga Lomba Semarakkan Piala Gubernur Jabar 2022

Senin, 14 Maret 2022 | 13:37 WIB

Bupati Sukabumi Melantik 66 Pengawas Sekolah

Kamis, 24 Februari 2022 | 21:16 WIB

Kemenang Purwakarta Silaturahmi dengan GPAI

Kamis, 24 Februari 2022 | 21:04 WIB

Disdik Jabar Adakan Pertukaran Kepsek dan Guru Ke NTB

Kamis, 24 Februari 2022 | 20:55 WIB

Terpopuler

X