PTUN Jakarta Tolak Gugatan Pendukung Moeldoko, Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia

- Kamis, 23 Desember 2021 | 21:27 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono beserta keluarga besar Partai Demokrat memanjatkan syukur atas keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan pendukung Moeldoko.  (Dok. DPP Partai Demokrat)
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono beserta keluarga besar Partai Demokrat memanjatkan syukur atas keputusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan pendukung Moeldoko. (Dok. DPP Partai Demokrat)

HarianSederhana.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis 23 Desember 2021.

Keputusan tersebut disambut rasa syukur seluruh keluarga besar Partai Demokrat. “Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia," ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob.

Baca Juga: DPAC Demokrat Cilodong : Satu Kata untuk Ibu, Inspirasiku

Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Karena itu, Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi," tuturnya.

Baca Juga: 2 Dekade, DPC Demokrat Kota Depok Fokus Mengabdi di Bulan Bakti

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum.

"Putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat, melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia," tuturnya.

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.

Baca Juga: Syamsuddin Alloy Nahkodai BKM Kelurahan Sukatani

Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti Dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat.***

Halaman:

Editor: Heru Sasongko

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kursi DPRD Kabupaten Bekasi Berpotensi Bertambah

Selasa, 8 Maret 2022 | 13:31 WIB

Cak Imin Banjir Dukungan

Senin, 21 Februari 2022 | 09:45 WIB

Mantan Aleg PAN Depok, Lilis Latifah Gabung ke PKS

Minggu, 5 Desember 2021 | 10:10 WIB

DPP PPP Siapkan Anggota Dewan Berkualitas

Selasa, 30 November 2021 | 16:27 WIB

Terpopuler

X