HARIAN SEDERHANA, DEPOK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melarang keras bagi penyelenggara pendidikan menahan ijazah peserta didik.
Larangan keras itu diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.
Dalam Surat Edaran itu tersebut terdapat poin bahwa ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan.
“Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus, ” kata Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Thamrin, Senin (8/3/2021).
Mohammad Thamrin, mengatakan sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil, serta alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran.
“Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa,” ucapnya.
Dia menjelaskan jika tidak ada tindaklanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir.
Selain itu, penyerahan blangko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan Pendidikan, dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.
“Iya harus ada pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah siswa,” katanya.
Pihaknya meminta sekolah menyerahkan semua ijazah, kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada siswa.
Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan, akan ada penindakan dari Dinas Pendidikan.
“Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan ijin operasional sekolah baik itu SD dan SMP Negeri maupun swasta,” tutupnya.