Berita Depok Terkini Terupdate Hari Ini | Harian Sederhana
  • Parlementaria Jabar
  • Depok
  • Bogor
  • Bekasi
  • Sukabumi
  • Karawang
  • More
    • Nasional
    • Opini
    • Hot News
    • Politik
    • Pendidikan
    • Depok Community
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Olahraga
    • Saudagar
    • Jendela Serba-serbi
    • Jadwal Bioskop Margo City
    • Jadwal Bioskop Pesona Square Depok
    • Jadwal Bioskop Depok XXI Ramayana

Berita Depok Terkini Terupdate Hari Ini | Harian Sederhana

  • Parlementaria Jabar
  • Depok
  • Bogor
  • Bekasi
  • Sukabumi
  • Karawang
  • More
    • Nasional
    • Opini
    • Hot News
    • Politik
    • Pendidikan
    • Depok Community
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Olahraga
    • Saudagar
    • Jendela Serba-serbi
    • Jadwal Bioskop Margo City
    • Jadwal Bioskop Pesona Square Depok
    • Jadwal Bioskop Depok XXI Ramayana
Generic selectors
Exact matches only
Search in title
Search in content
Search in posts
Search in pages
DepokNasionalPendidikan

Sekolah di Depok Dilarang Keras Tahan Ijazah Peserta Didik yang Sudah Lulus

by Slamet 08 Mar, 2021
Penulis : Irwan Supriyadi Editor : HS Tanggal : 08 Mar, 2021 10:09 WIB
Sekolah di Depok Dilarang Keras Tahan Ijazah Peserta Didik yang Sudah Lulus
Kadisdik Kota Depok, Mohammad Thamrin

HARIAN SEDERHANA, DEPOK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melarang keras bagi penyelenggara pendidikan menahan ijazah peserta didik.

Larangan keras itu diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.

Dalam Surat Edaran itu tersebut terdapat poin bahwa ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan.

“Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus, ” kata Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Thamrin, Senin (8/3/2021).

Mohammad Thamrin, mengatakan sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil, serta alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran.

“Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa,” ucapnya.

Dia menjelaskan jika tidak ada tindaklanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir.

Selain itu, penyerahan blangko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan Pendidikan, dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.

“Iya harus ada pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah siswa,” katanya.

Pihaknya meminta sekolah menyerahkan semua ijazah, kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada siswa.

Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan, akan ada penindakan dari Dinas Pendidikan.

“Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan ijin operasional sekolah baik itu SD dan SMP Negeri maupun swasta,” tutupnya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
0 comment
0
FacebookTwitterWhatsapp
Slamet

previous post
Terancam Gagal Cair, Komisi 4 Bakal Panggil Dinsos Soal Nasib 273 Santunan Kematian Covid-19
next post
Masyarakat Diajak Dukung Program 1000 Dermawan Berbagi Makan

Berita Lainnya

Bupati Minta KADIN Lebih Aktif Membangun dan Menciptakan...

09 Apr, 2021

Kabupaten Bogor Dapat 24 Ribu Masker dari Korsel

09 Apr, 2021

Para Terdakwa Korupsi Dana BOS Divonis Ringan, Jaksa...

09 Apr, 2021

DPC PKB Karawang Mengikuti Munas-Mukernas Secara Virtual

09 Apr, 2021

Buat Lubang Biopori di Kantor Kelurahan, Pontir Realisasikan...

09 Apr, 2021

Resmikan Wisma Koperasi Karyawan Surya Abadi, Bupati :...

09 Apr, 2021

Guru SDN Serua 03 Sukarela Angkut Meja Kursi

09 Apr, 2021

Penghuni RS Rujukan Covid-19 di Kota Bogor Menurun...

09 Apr, 2021

KONI Kota Bekasi Targetkan 3 Besar di Porda...

09 Apr, 2021

Heri Noviar Nahkodai KADIN Kabupaten Bekasi

09 Apr, 2021

Leave a Comment Cancel Reply

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Berita Poluler

  • 1

    BPOM : Inilah Daftar Rilis 116 Kosmetik Berbahaya

    49569 Dilihat
  • 2

    Sederhana Group Buka Lini Usaha “Fashion Store”

    39 Dilihat
  • 3

    Warga Depok tak Sabar Menanti Tol Cijago Seksi III Dilanjutkan

    777 Dilihat
  • 4

    Wali Kota Sebut Penerimaan Tenaga Kerja Kontrak Gratis

    103 Dilihat
  • 5

    Warga Medan Satria Keluhkan Kawasan Pergudangan PT Logos Metrolink

    755 Dilihat
  • Tentang
  • Pemasangan Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Hubungi
  • Tel. 021 7780 6990
  • redaksi@hariansederhana.com
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram

@2019 - Harian Sederhana. All Right Reserved